SAMARINDA – Usai sudah hiruk pikuk perebutan kursi Gubernur dan wakli Gubernur Kaltim 2018. Esok (24/7), KPU Kaltim akan menetapkan Isran Noor dan Hadi Mulyadi sebagai pasangan calon terpilih, dalam rapat pleno penetapan paslon terpilih pukul dua siang, bertempat hotel ternama Kota Samarinda. Dijalan Diponegoro.
Pleno penetapan ini terjadwalkan, usai KPU Kaltim menerima surat dari KPU RI nomor 739/PY.03-SD/KPU/VII/2018 terkait penetapan paslon terpilih tanpa perselisihan hasil pemungutan suara.
Merujuk pada hasil rekapitulasi perkara perselisihan pilkada 2018 dari Mahkamah Konstitusi, dengan nomor surat 739/PY.03-SD/KPU/VII/2018 untuk KPU RI. Kabar terang ini di sampaikan Rudiansyah Komisioner KPU Kaltim.
“Surat dari Mahkamah Konstitusi itu telah kami terima, melalui KPU RI berbentuk surat bernomor 739/PY.03-SD/KPU/VII/2018,” jelasnya terang.
Dilampiri daftar tujuh puluh daerah yang teregistrasi sebagai pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP). Kaltim tak masuk dalam daftar tersebut.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 pasal 52 ayat 1, 4 dan ayat 5. Pihak penyelenggara pemilihan di benarkan, melanjutkan tahapan Pilkada 2018 satu hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku perkara konstitusi.
“Hasil Mahkamah Konstitusi sudah jelas, jadi otomatis Kaltim dapat segera melanjutkan tahapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih sesuai PKPU nomor 9/2018.” pungkas Rudi didapati sedang lembur diruang kerjanya, Senin malam (23/7). (Red)