SAMARINDA – Penemuan janin bayi berjenis kelamin laki-laki di kloset kamar mandi Kos-kosan membuat heboh. Hal ini terjadi di area padat kos-kosan mahasiswa-wi, Jalan Pramuka Gang 17.
Janin yang di temukan menyumbat pipa pembuangan itu, Buah kisah cinta pasangan berinisial TS (21) perempuan dan Pacarnya berinisial ER (25) laki-laki. Tak hanya sekedar gandengan tangan yang biasa pasangan muda-mudi lainnya lakukan. Hubungan intim atas landasan suka sama suka pun jadi buah kemesraan hubungan TS yang masih berstatus mahasiswi dan ER pria yang baru saja putus kontrak di salah satu perusahaan tambang.
Kasus itu terbongkar Selasa, (26/12/2017) usai Syamsul si penjaga kos membersihkan kamar mandi yang tersumbat klosetnya. “Pada saat membersihkan, ada kloset yang tersumbat. Setelah dicek, ada orok di samping kloset. Temuan itu langsung dilaporkan ke kami.” Ucap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Iptu Wawan Kamis (28/12/17).
Kepolisian yang tiba di lokasi bergegas melakukan pengecekan dan mengevakuasi orok bayi yang diperkirakan berusia 4 bulan itu ke kamar jenazah RSUD AW Syaharanie Samarinda. Penyelidikan pun dilakukan.
Baca juga : Boyong Ratusan Ribu Blangko E-KTP, Hetifah Membuat Senyum Ratusan Ibu Samarinda
“(TS) ini takut dan malu karena sudah tidak dapat datang bulan sejak Agustus 2017 kemarin. Dan juga dia lagi tengah pengurusan ujian akhir skripsi,” Ujar Wawan.
Lantaran takut menanggung malu, TS lantas diduga berinisiatif menggugurkan kandungannya. “Beli obat (penggugur kandungan) pesan online harganya Rp 838 ribu,” sebut Wawan.
TS lalu rutin meminum obat yang dia beli sejak 23 Desember 2017. Hingga akhirnya 2 hari kemudian, bayi itu keluar dengan sendirinya saat TS buang air kecil di kloset lantai 2 indekosnya.
“Keluar sendiri ke lubang kloset waktu buang air kecil. Itu kejadiannya sekitar tanggal 25 Desember 2017 kemarin ya,” tambah Wawan.
Baca juga : Gelar Kejuaran Renang Perairan Terbuka Tingkat Provinsi, Bontang Kota Pelaksana Perdana
Begitu bayi keluar dari rahim, TS lantas terus menyiramnya hingga belakangan menyumbat pipa dari lantai 2 ke lantai 1. “Kalau keterangannya ada 16 butir obat yang sudah dia minum. Pengakuan sebenarnya, TS dan kekasihnya ER ini tidak mau menggugurkan. Tapi karena malu tadi. ER juga sudah kita amankan,” tambah Wawan.
TS dan kekasihnya ER kini meringkuk di penjara Polsekta Samarinda Utara. Keduanya dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan juga pidana aborsi yang diatur KUHP. (Arm)