Henry Pailan Peringatkan Bahaya Laten Narkoba

Anggota DPRD Kaltim Henry Pailan saat menggelar Sosper di gedung serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan, Kota Bontang.

Bontang – Anggota DPRD Kaltim Henry Pailan melakukan Sosialisasi Peraturan daerah (Sosper) Kaltim nomor 4 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor dan Psikotropika.

Sosialisasi Perda pencegahan narkotika tersebut terlaksana digedung serba guna gereja toraja jemaat kanaan, Minggu, (16/10/22).

Henry Pailan menyebutkan bahwa dampak dari bahaya laten narkoba dapat mengakibatkan terjadinya tindakan kriminal dan merusak kesehatan, sehingga adanya sosialiasi peraturan (Sosper) daerah nomor 4 tahun 2022 dapat mencegah penyalahgunaaa barang haram ini.

“Jika masyarakat sudah sadar hukum, maka pelaporan dan pencegahannya dapat di lakukan, apalagi sudah ada payung hukumnya,” bebernya.

Bagi dia, upaya ini mesti di lakukan secara bertahap, maka dari penting untuk memberi tahu bahwa Sosialiasi ini guna menhindari penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya.

“Sosiaslisasi Perda nomor 4 tahun 2022 ini agar mencegah peredaran narkotika, prekursor dan psikotropika seluruhnya ini berbahaya untuk di konsumsi sehingga penting untuk mengingatkan agar tidak terjerumus,” katanya.

Politis Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa dari 15 kelurahan di Kota Bontang empat kelurahan masuk dalam kawasan rawan. Seperti Kelurahan Loktuan, Api-Api, Berebas Pantai, dan Tanjung Laut Indah.

Sedangkan lima kelurahan lainnya seperti Kelurahan Gunung Elai, Guntung, Tanjung Laut, Berebas Tengah dan Gunung Telihan masuk dalam kawasan waspada narkoba. Dan enam kelurahan sisanya masuk dalam kawasan aman narkoba.

“Bontang itu sasaran empuk bagi pengedar narkoba. Karena jalur peredarannya sangat mudah. Yaitu jalur laut dan darat. Maka dari itu mari cegah bersama,” ucapnya.

Dirinya berharap agar masyarakat bersama dengan Pemerintah Kota Bontang dan Badan Narkotika Nasional Kota Bontang untuk bersinergi memberantas peredarannya.

“Masyarakat bisa berkolaborasi untuk sama-sama mencegah sehingga para pengedar tidak lagi menjual barang-barang haram ini karena merusak masyarakat,” tutupnya(DODY/ADV/DPRD KALTIM)

kpukukarads