Hotel Keluhkan Keberadaan Guest House Dan Indekos, Dewan Susun Raperda

Ahmad Vananzda, Anggota DPRD Kota Samarinda.

Samarinda – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah merancang aturan mengenai keberadaan Guest House dan indekos.

Hal itu ditengarai karena munculnya protes dari perhotelan yang mengeluhkan soal pemberlakuan penarikan retribusi yang berbeda.

Menanggapi hal itu, DPRD Kota Samarinda pun membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hal tersebut.

“Karena hotel-hotel itu bayar retribusi dan pajak, sedangkan kos-kosan dan guest house tidak. Selain itu izin mereka juga lebih dipermudah,” kata Ahmad Vananzda selaku Ketua Pansus.

Hal tersebut, kata legislator asal PDI Perjuangan menjadi pertimbangan bagi dewan untuk menyusun adanya aturan demi terciptanya rasa keadilan.

“Kalau sudah dijalankan peraturannya, nanti akan dibedakan guest house dan kategori kos-kosan yang dikenakan pajak. Mungkin yang punya 12 pintu sekaligus. Ini kami bahas juga sama pemkot,” bebernya.

Selain itu dengan adanya regulasi, nantinya juga sekaligus berfungsi sebagai dasar hukum untuk melakukan pengawasan serta penindakan, baik itu bagi guest house, indekos maupun hotel yang tidak memiliki izin.(DODY/ADV)

kpukukarads