Hukum  

Soroti Kasus Korupsi Penyertaan Modal Perusda AUJ, FAM Menduga Ada Keterlibatan Pihak Lain

Beri.id, SAMARINDA – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam  Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur, menggelar aksi demonstrasi didepan gedung Kejati Kaltim pada, Rabu (20/11/2019).

Belasan mahasiswa ini menyoal kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) di Kota Bontang.

dprdsmd ads

Dalam kasus yang disorot mahasiswa ini, dari Kejaksaan Negeri Bontang telah menetapkan seorang tersangka bernama Dandi Prio Anggono, ia ditersangkakan sejak tahun 2018 silam.

Ketua Front Aksi Mahasiswa mengatakan, pihaknya menduga dalam kasus korupsi penyalahgunaan dalam penyertaan modal Perusda AUJ ini masih menyisahkan oknum lain yang diduga juga terlibat di dalamnya.

“Kami berharap agar dapat diungkap siapa-siapa saja yang terlibat didalamnya,” Kata Ahmadi dalam keteranganya.

Tidak lain nama yang diduga terlibat perihal itu disebutnya adalah mantan walikota Bontang yang saat itu dijabat oleh Adi Dharma.

“Artinya semua pejabat yang terlibat kala itu, dapat diperiksa dan saya kira tidak mungkin Dandi Prio Anggono (tersangka), dia sendirian makan anggarannya kalau tidak ada pejabat lain yang terlibat,”tegas Ahmadi.

Menurutnya pencairan anggaran dalam penyertaan modal juga dilakukan dengan waktu yang terbilang singkat.

“Ini kan tidak mungkin dana itu dicairkan dengan proses yang begitu cepat kalau tidak ada permainan didalamnya,”kayanya lagi.

Belasan mahasiswa ini juga  meminta agar Kejati Kaltim mengusut adanya dugaan keterlibatan mantan walikota bontang itu.

Pihaknya pun berharap agar penyidik dapat mengungkap dibalik pencairan dana itu,”Kami yakin itu ada keterlibatan pejabat pemangku kepentingan,”tegas Ahmadi.

Diketahui penyertaan modal digelontorkan oleh Pemkot Bontang untuk Perusda AUJ pada tahun anggaran 2014-2015, besaran anggaran senilai Rp 17.235.959.221 .

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Farid, menyambut baik gelaran aksi mahasiswa ini.

Namun mengenai kasus itu pihaknya (Kejati Kaltim) memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejari Bontang.

“Kejati Kaltim percayakan kasus ini dengan Kejari Bontang, mereka bisa ditangani ini dengan baik,” ungkapnya.

Farid menghimbau supaya jangan ada saling curiga agar tidak ada indikasi yang mengarah pada hal-hal yang tidak baik dengan Kejari Bontang.

“karena mereka sedang bekerja, dan sudah ditetapkan satu tersangka atas nama Dandi Priyo Anggoro,” sebutnya.

Terkait dugaan keterlibatan pihak lain diluar nama yang ditersangkakan itu, dirinya menyebut itu tidak mungkin.

“Tidak mungkin, siapa nama yang menerima? Berikan saja dulu kesempatan kepada Kejari Bontang, yang saat ini sedang bekerja,”imbuhnya.

Farid menegaskan bahwa pihaknya saat ini juga terus memantau jalanya proses hukum atas kasus itu.

(Jr/*)