IAI Kaltim Ingatkan Pelayanan Infrastruktur Dasar serta Pertumbuhan Kawasan Strategis Pemprov Dalam Penyusunan RPJMD

Samarinda – Dengan visi, berani untuk Kalimantan Timur yang berdaulat. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui gelaran, Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023. Pada akhir November lalu, (31/10). Pemprov menerjemahkan perencanaan lima tahun dengan lima misi berdaulat Kalimantan Timur

Melalui wakil Gubernur Hadi Mulyadi, pemerintah Provinsi menekankan faktor penting pelaksanaan pembangunan serta menggali potensi sumber daya ekonomi wilayah yang berkelanjutan.

dprdsmd ads

“Faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan adalah membangun sinergitas antar wilayah Kabupaten dan Kota yang didukung oleh potensi ekonomi sumber daya wilayah yang berkelanjutan”, pungkas Hadi Mulyadi.

Dalam gelaran tersebut, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kaltim ikut terlibat diskusi. Melalui Bendahara wilayah, IAI Kaltim Akbar Jaya. Pihak nya mengharapkan Pemerintah Provinsi memperhatikan kinerja pelayanan infrastruktur dasar serta pertumbuhan ekonomi pada kawasan strategis Provinsi.

Seperti peningkatan ketahanan bencana banjir. Samarinda yang menjadi barometer pembangunan mesti memperhatikan serta menuntaskan daya dukung lingkungan serta daya tampung. Menurutnya Pemkot Samarinda harus segera menuntaskan Daya Dukung Daya Tampung-Lingkungan Hidup (DDDT-LH), agar segera menjadi rujukan dalam merevisi RTRW Kota Samarinda.

“Kita ketahui sejak Perda RTRW tahun 2014, ada banyak indikasi pelanggaran tata ruang Kota. Penyusunan DDDT-LH bisa memberikan data terkait prospek daya tampung Lingkungan (lahan) terkait pertumbuhan penduduk yg semakin pesat,” ucap Akbar.

“Penataan kota yang akan tertuang dalam RTRW (revisi), harus ada produk hukum (perda) turunannya yaitu RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) untuk wilayah Kecamatan dan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) untuk wilayah Kelurahan. Jika kita ingin membenahi Kota Tepian kita ini,” Pungkas Akbar Jaya.

Selain itu IAI Kaltim juga menegaskan sinergisitas dengan para profesional arsitektur mesti segera dilakukan, serta merujuk pada UU Bangunan Gedung No. 28/2002 yang mengamanatkan tentang Fungsi Bangunan dan syarat Bangunan Gedung. Guna menginventarisir bangunan yang memiliki resiko tinggi dalam kebencanaan.

“Dinas PUPR Provinsi serta Dinas PUPR tingkat Kota/Kabupaten, mesti segera membentuk Tenaga Ahli Bangunan Gedung (TABG). Yang bertugas mengevaluasi semua jenis bangunan yang memiliki resiko tinggi kebencanaan (baik milik Pemerintah/Swasta). Dimana elemen ahli yang ada didalamnya salah satunya Arsitek yang berlisensi atau bersertifikasi,” jelas Akbar.

Sejak disahkan Undang-Undang Arsitek No.6/2017, para stake holder serta pengguna jasa konstruksi mesti memahami bahwa Arsitek sebagai pelaku profesi serta subjek pengguna baik individu atau perusahaan yang bergantung pada penggunaan jasa, baik Pemerintahan, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), kontraktor, pemberi tugas /klien/pemilik, pengembang dan pelaku jasa konstruksi. Dalam hal perencanaan dan perancangan hanya dapat dibuat oleh arsitek yang berlisensi.

“Pemerintah mesti memperhatikan UU tersebut dalam menggunakan jasa, hanya arsitek yang berlisensi dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya ikatan keprofesian Arsitek di Indonesia, yang bisa membuat perencanaan dan perancangan produk Arsitektur,” ujar Akbar.

IAI Kaltim juga mengharapkan Pemerintah Kota/Kabupaten untuk segera membuat, menyusun, serta merevisi (jika sudah ada) Perda Bangunan Gedung. Sehingga kedepan proses perencanaan dan perancangan arsitektur baik produk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun rencana bangunan publik oleh pemerintah. Bisa dipertanggung jawabkan secara profesional oleh arsitek berlisensi dalam sisi kearsitekturan (bentuk, tata ruang dan tata lingkungan).

Terkait RPJMD, IAI Kaltim menilai perlu di identifikasi area-area bersejarah. Supaya karakter kawasan muncul atau tetap terjaga. Hal ini kemudian bisa menciptakan potensi baru ekonomi Kota (obyek wisata, dll). Tanpa mengabaikan aspek lingkungan sekitar dan keindahan Kota.

Akbar Jaya, pria yang memiliki karakter suara Bariton ini mengkritisi terkait rencana pembangunan sky line (hotel, mall, dll) khususnya disekitar Islamic Center yang sudah menjadi destinasi wisata religi.

“Harus benar-benar di check, apakah sudah sesuai aturan (jika sudah ada). Jika tidak, maka perlu dibuat aturan penataan kawasan dulu (zonasi), KDB (koefisien Dasar Bangunan), dan KLB (Koefisien Lantai Bangunan, serta GSB (Garis Sempadan Bangunan), dan H2 (jarak pandang),” Jelas Akbar.

Karena jika tidak memperhatikan hal-hal tersebut, Ia menilai akan ada efek kekacauan (disorientasi) penataan Kota yang akan dirasakan sampai puluhan bahkan ratusan tahun kedepan.

Termasuk bangunan seperti Mall serta Hotel yang terlanjut hadir di bantaran Sungai Mahakam pun tak luput dari pandangan kritisnya. Ia menjelaskan “Jika dibilang tidak melanggar aturan Garis Sempadan sungai (jarak dari bibir sungai minimal 10 M), apakah Ruang terbuka hijaunya sudah memenuhi syarat minimal (40%), jika tidak, maka perlu ketegasan dari Pemkot kepada pihak Management Mall/hotel,” Ujar nya.

Lanjutnya, Pemilik Bangunan komersial tersebut mesti membuat kompensasi RTH (Ruang terbuka Hijau) diwilayah sekitar dalam bentuk CSR, agar lingkungan dan warga Kota kita bisa mendapat ruang berkumpul terbuka yang hijau.

Hal ini mesti cermat dilakukan, karena semakin banyak ruang berkumpul terbuka bagi warga, maka indeks kebahagiaan warga Kota juga akan semakin tinggi sebagai karakter dari Kota yang modern dan tertata. (Red)