SAMARINDA – Memperhatikan peningkatan kasus positif Covid-19 di kota Samarinda. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Pemerintah kota Samarinda menghimbau warga agar melaksanakan shalat Iduladha digelar di rumah masing-masing.
Himbauan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI tertanggal 30 Juni 2020, fatwa MUI Pusat tertanggal 6 Juli 2020 dan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Samarinda.
“Mengingat perkembangan Covid-19 di Kota Samarinda menunjukan adanya epidemologi yang meningkat hingga berstatus zona merah. Sehingga kewaspadaan terhadap pandemi Covid ini perlu mendapatkan perhatian dan waspada untuk memutuskan rantai penyebarannya,” tertulis surat edaran yang turut ditandatangani Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim dalam suratnya tertanggal 23 Juli 2020.
Imbauan MUI Samarinda ini dilakukan bersama Kementerian Agama Kota Samarinda dan Dewan Masjid Kota Samarinda ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI tertanggal 30 Juni 2020, fatwa MUI Pusat tertanggal 6 Juli 2020 dan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Samarinda.
Dalam imbauan itu mengingatkan kepada warga kota tepian ini, untuk tidak melakukan aktivitas yang mengumpulkan orang banyak dan selalu menganjurkan untuk menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Sementara itu, perkembangan penularan Covid-19 di Kota Samarinda hingga 26 Juli 2020 yang dilansir Diskominfo Samarinda, jumlah yang terkonfirmasi Positif sebanyak 244 orang, yang masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit sebanyak 108 orang pasien, pasien sembuh sebanyak 126 orang, kasus probable dua orang dan meninggal dunia sebanyak 10 orang.
Sementara itu, penyebaran Covid-19 telah terdapat di 10 kecamatan di Samarinda. Kasus terbanyak berada di Kecamatan Samarinda Ulu sebanyak 22 orang, disusul Kecamatan Sungai Pinang dan Sungai Kunjang masing-masing 13 orang, Samarinda Utara 12 orang, Samarinda Seberang 11 orang, Samarinda Kota 7, Samarinda Ilir 6, Sambutan 5, Loa Janan Ilir 4 dan Palaran sebanyak 2 orang.
(Red)