Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda wajib segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur soal retribusi pembanguan gedung.
Dalam hal ini, Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 terkait pembanguna gedung.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik. Ia mengingatkan Pemkot untuk segera menyusun rancangan tersebut guna penyesuaian aturan.
“Saya kira ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku secara otomatis kan IMB ini tidak berlaku lagi. Jadi perlu ada perda baru pengganti IMB ini,” kata Abdul Rofik.
Menurutnya, jika Pemkot tidak segera memiliki Perda PBG, Pemkot akan dirugikan sendiri.
“Karena jika tidak, tidak ada retribusi yang ditarik PBG maupun IMB,” terangnya.(DODY/ADV)