Rawan Konflik, Tata Cara Penggunaan APL Akan Diatur Lewat Perda

BONTANG – Tata Cara Penggunaan Areal Penggunaan Lain (APL) akan diatur lewat peraturan daerah (Perda).

Areal yang sebelumnya merupakan kawasan Hutan Lindung (HL) tersebut berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), berdasarkan Kepmenhut nomor 718 tahun 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kaltim dan Kaltara. Tata Cara Penggunaan APL inilah yang nantinya akan diatur melalui Perda.

dprdsmd ads

Maksi Dwiyanto Sekertaris Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) yang juga menjadi bagian dari Tim Terpadu Penyelesaian APL mengatakan bahwa saat ini tahapan kerja tim terpadu sudah pada tahapan verifikasi lahan termasuk berkordinasi dengan pihak Kesultanan Kutai terkait adanya klaim lahan.

Lebih lanjut, Maksi menjelaskan bahwa yang masuk APL itu hanyalah 200 meter kiri jalan dan 200 meter kanan jalan. Lepas dari itu masih masuk wilayah Hutan Lindung (HL).

“Kondisi sekarang, memang diperlukan Perda termasuk mengatur bila ada kepemilikan pribadi di dalam areal APL tersebut,” terang Maksi saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Bontang. Selasa 25 juli 2017.

Sebab itu naskah akademik Perda tersebut akan mulai di susun pada bulan agustus ini, menunggu anggaran APBD Perubahan. “Harapannya kajian perda akhir tahun ini bisa selesai,” kata maksi.

Namun menurutnya walaupun belum diatur dalam Perda, namun sudah termuat dalam Perda RTRW Bontang mengenai peruntukannya sebagai kawasan hijau.

“Surat edaran setda tentang APL tersebut, dikeluarkan untuk pengaturan, sebab itu kami tetapkan areal tersebut sebagai status quo dan kami minta selama kegiatan verifikasi semua kelompok untuk tidak melakukan aktifitas dulu dikawasan tersebut,” terang Maksi.

Sementara itu, Agus Haris Ketua Komisi I DPRD Bontang meminta semua pihak untuk bersama menjaga kondusifitas Kota Bontang, untuk itu ia meminta semua pihak yang mengkalaim kepemilikan lahan untuk dapat menahan diri dan sementara tidak melakukan aktifitas diareal tersebut selama tim verifikasi bekerja.

“Kami berharap Bontang tetap aman,” tegas Agus Haris.

Disisi lain, Sofyan Husen Sekertaris Kelompok Tani Bangun Kutai Bersatu (salah satu kelompok yang mengklaim lahan) mengatakan pada prinsipnya pihaknya mengaku tidak keberatan untuk mengikuti himbauan Pemerintah Kota untuk menghentikan aktifitas, selama adil. Yang lain juga dilarang.

“Kami minta tim terpadu harus adil, yang terjadi di lokasi kami melakukan aktifitas hanya pada hari minggu dan selalu dilarang. Sementara kelompok lain dari senin sampai sabtu melakukan aktifitas tidak dilarang, harus adil,” pungkasnya. (And)