Pidana  

Tiga Pengedar Sabu Diciduk Ditiga Lokasi Berbeda

BONTANG – Tiga orang yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Taman diamankan jajaran Satreskoba Polres Bontang di tiga tempat berbeda, Minggu (30/7/17).
Ketiganya adalah tersangka EAL, MS dan AR.

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang di peroleh dari warga dan berdasar dari pengembangan.

dprdsmd ads

“Hari minggu (30/7) sekitar pukul 00.05 wita sat reskoba Bontang melakukan penangkapan EAL di Jalan Timat, dengan barang bukti 1,21gram sabu,” bebernya kepada wartawan. Senin 31/07/17.

Tak cukup mengamankan EAL, pengembangan pun dilakukan. Dari pengakuan EAL diperoleh informasi bahwa ia biasa berbisnis sabu tersebut dengan dua orang berinisial MS yang kemudian diketahui tinggal di Tanjung Laut.

Tak ingin kehilangan buruannya, Polisi bergerak cepat memburu MS dan AR, hasilnya hari itu juga (minggu) sekitar pukul 22.00 polisi menangkap MS (28) dirumah kostnya di Jalan Selat Bone Gg.Satelit RT.18 Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang.

Kapolres Btg melalui Kasat Reskoba Akp I. Gusti Ngurah mengungkapkan, saat digeledah badan tersangka namun tidak ditemukan barang yang diduga narkotika.

“Namun saat dilakukan penggeledahan rumah kemudian ditemukan 4 poket berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok dunhill warna hitam yg disimpan dibawah meja kompor, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek gas, 1 buah timbangan digital warna hitam didlm bungkus rokok marlboro filter warna hitam merah,” sebutnya kepada wartawan.

Selain itu ditemukan pula 1 buah sedotan warna putih, 1 buah sedotan berujung runcing, 1 Unit HP Merk nokia warna biru, dan barang- barang tsb diakui kepemilikannya oleh MS.

“Dari hasil interograsi MS menyebut nama AR sebagai teman bisnisnya. Kemudian Polisi melakukan pencarian sekitar pukul 23.00 berhasil menemukan AR di rumahnya di Jalan WR. Supratman RT.57 Kel. Brebas Tengah namun saat digeledah badan tidak ditemukan barang bukti,” terangnya. 

Dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah, polisi menyita barang bukti, HP Merk Samsung warna putih, dan barang tersebut diakui kepemilikannya oleh AR.

Iptu Suyono menambahkan saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bontang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dgn ancaman 20 th penjara,” kata Suyono. (and)