Tetapkan 4 paslon Pilgub Kaltim, KPU ingatkan kelengkapan Persyaratan.

SAMARINDA – Empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah di tetapkan oleh KPU Kaltim (12/2/18), babak baru di mulai di pemilihan Gubernur Kaltim 2018. Dalam Rapat Pleno Terbuka yang di selenggarakan KPU Kaltim,empat pasangan ini melangkah maju bersiap menentukan no urut pencalonan yang akan di undi esok.

Empat pasangan calon ini yakni, Isran Noor-Hadi Mulya(diusung Gerinda, PKS dan PAN), pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdiant (Demokrat, PPP, dan PKB), Sofyan Hasdam-Nursyirwan Ismail (Golkar dan Nasdem), serta Rusmadi-Safaruddin (PDIP dan Hanura). Selanjut nya paslon akan memasuki masa kampanye yang di mulai pada 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.

dprdsmd ads

Penetapan ini di jaga ketat oleh personil gabungan Polri dan TNI. Masing –masing paslon yang hadir hanya di perbolehkan membawa 15 orang rombongan ke dalam ruang rapat. Suasana nampak cair, paska KPU mengetuk palu sidang menetapkan paslon, masing-masing pasangan berjabat tangan dengan pasangan calon lainnya.

Di akhir rapat, KPU Kaltim juga mengingatkan kepada pasangan calon yang berstatus ASN serta Aparat, sejak penetapan ini memiliki lima hari untuk menyerahkan surat dari pimpinan instansi terkait bahwa yang bersangkutan benar mengajukan pengunduruan diri serta sedang sudah di proses.

“Setelah lima hari itu, 30 hari sebelum hari H sudah harus menyerahkan surat pengunduran diri yang telah di setujui instansi terkait,” Ujar Taufik ketua KPU Kaltim.

Di kesempatan penetapan ini, Kapolda Kaltim yang baru saja menjabat menegaskan ke seluruh paslon dan tim pemenangan untuk menjaga proses demokrasi ini tetap damai serta kondusif, “kita mesti secara bersama memastikan daerah kita tetap aman dan damai dalam berdomkrasi. Jangan campur adukan pemilihan Gubernur ini dengan pemilihan tokoh adat. Yang di pilih ini Gubernur,” tegas Priyo Widyanto.

Ketua Bawaslu Kaltim juga menegaskan untuk masing-masing tim pemenangan untuk mencabut dan membongkar sendiri algakayang di pasang oleh tim. “Untuk algaka kan sudah ada fasilitas KPU. Walaupun, ada juga yang di bebankan ke paslon. Inti nya kami minta agar tim pemenangan untuk segera mencabut algaka mereka sesuai dengan  aturan yang berlaku.” Beber Syaiful. (Fran)