Tahun 2018 BNNP Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim, Ungkap sebanyak 53 kasus di tahun 2018. Hal itu di ungkapkan langsung oleh Brigjen Raja Haryono Selaku Kepala BNNP Provinsi Kaltim saat press release di Mako BNNP, 31/12 sore hari tadi.

Dari 53 kasus tersebut sebanyak 115 tersangka, merupakan jaringan peredaran narkotika yang ada di Kalimantan Timur. Mulai dari Samarinda, Balikpapan, Berau, Panajam Paser Utara dan Kutai Barat. Kepala BNNP Kaltim Raja Haryono mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut melebihi target yang sudah ditetapkan.

dprdsmd ads

“ BNNP sendiri menargetkan pengungkapan sebanyak 25 Lkm, sementara kami berhasil mengungkap sebanyak 83 kasus, ini melebihi dari target kami” ungkap Brigjen Raja Haryono.
Brigjen Raja Haryono juga mengungkapkan bahwa Kaltim Sendiri mengalami penurunan penyalalah gunaan narkotika yang sebelumnya berada ditingkat 2 secara nasional kini turun menjadi peringkat 5. Penelitian tersebut dilakukan oleh LIPI dan BNN.

“Sejauh ini tingkat kasus penyalahgunaan narkotika, kaltim mengalami penurunan, dari tingka 2 Nasional turun menjadi peringkat 5.” Tambahnya.

BNNP sendiri mengungkap tantangan yang dialami saat melakukan penyelidikan. Mereka memiliki keterbatasan di segi transportasi dan prasarana lainya. Namun kini BNNP sendiri sudah melakukan pembenahan.

Kini BNNP sendiri sudah memiliki unit K9 atau anjing pelacak, yang akan membantu petugas untuk melakukan pengungkapan, kami berharap di tahun 2019 nanti bisa terus berbenah dalam melakukan pemberantasan Narkotika. (ROM)