Jalan Umum Jadi Hauling, Truk Pengangkut Batu Bara Terguling Tutupi Ruas Jalan

SAMARINDA – Praktek pertambangan ilegal masih marak terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Operasinya juga tidak lagi sembunyi sembunyi. Persoalan ini kerap menjadi topik yang tidak terselesaikan.

Bukan lagi rahasia umum, Bahkan aktifitas pertambangan yang melanggar Peraturan kerap menjadi tontonan, mereka mengunakan jalur umum untuk melakukan houling (Pengangkutan) batu bara. Bahkan hauling sering terjadi pada disiang hari.

dprdsmd ads

Pada tanggal 6 Mey 2019 Kembali terjadi, Truk pengangkut batubara tanpa identitas nopol terguling dan menumpahkan muatannya. kali ini terjadi saat melintasi jalan umum di daerah Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.

Padahal, jalur umum dan jalur khusus untuk angkutan batubara dan sawit telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No.10 tahun 2012.

“Menggunakan jalan umum sebagai aktifitas pertambangan tentu itu melanggar hukum,”Jelas Pradarma Rupang, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, saat dikonfirmasi via telpon celuler pada, Selasa (07/05/19).

Rupang menduga, pelaku tambang ilegal ini adalah dulunya yang beraksi diwilayah sekitar Tenggarong Seberang, kini memindahkan wilayah operasinya ke kawasan baru yaitu Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dirinya menyayangkan kejadian serupa kembali terjadi. Ia juga mendesak agar DPRD Provinsi Kaltim bisa mengunakan hak angketnya untuk memangil pihak terkait supaya memproses kejadian ini secara hukum.

“Ini harus ditindak secepatnya, DPRD Kaltim harus memanggil dan meminta Polda Kaltim untuk menindak ini secara hukum,” tegas Rupang. (Arm/*)