Tidak akan di Lantik, KPK Ancam Seluruh Calon Anggota Legislatif Terpilih

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam proses pengumpulan data laporan kekayaan seluruh anggota legislatif yang terpilih dalam pesta demokrasi, april lalu.

Dilansir dari Viva News. KPK telah menerima laporan harta kekayaan dari sekitar 685 calon anggota legislatif terpilih. Pelaporan tersebut merupakan jumlah sejak tanggal 22 Mei sampai 27 Mei 2019.

dprdsmd ads

“Sebagian besar pelapor sudah lengkap dan kemudian KPK menerbitkan tanda terima pelaporan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan pers, Selasa, 28 Mei 2019.

Sebagian lagi, kata Febri, dari yang telah melapor harta belum melengkapi surat kuasa, sehingga tanda terima belum diterbitkan.

Mengacu pada peraturan KPU, Febri mengatakan tanda terima itu lah yang akan disampaikan pada KPU paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan calon Anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Layanan ini masih akan dilakukan sampai 29 Mei 2019 di Gedung ACLC (kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said). Jadi dipersilahkan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya,” ujar Febri.

Sebelumnya, KPK mengimbau para anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2019 untuk mulai menyetorkan Laporan Harta Kekayaan. Pelaporan harta kekayaan ini dibuka KPK hingga tujuh hari setelah pengumuman hasil Pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Bila legislator terpilih tidak melapor hartanya hingga batas waktu yang ditentukan terancam akan diusulkan KPU untuk tak dilantik.

Ancaman tersebut mengacu pada  Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. (Esc)


Sumber :msn.id