Tata Kenyamanan Tempat Tinggal Warga, Dewan Godok Aturan Permukiman

SAMARINDA – Persoalan pemukiman yang menunjang untuk kawasan kota yang nyaman, terus diupayakan DPRD Kaltim.

Terbaru, Dewan di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, tengah menyusun aturan yang membahas hal tersebut.

dprdsmd ads

Hal ini seperti disampaikan Abdurahman Alhasani, anggota DPRD Kaltim.

“Saat ini DPRD Kaltim sedang membahas Raperda tersebut, pemerintah harus didorong dan diberi masukan untuk mewujudkan pemukiman yang aman, nyaman dan sehat serta pembangunan yang memperhatikan struktur ekonomi masyarakat dan laju pertumbuhan penduduk di Kalimantan Timur,” kata Alhasani.

Untuk melaksanakan program pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman diperlukan koordinasi dan sinergitas antara pemprov dengan pemerintah kota juga kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan implementasi kebijakan.

Menurut data dari Bappeda Samarinda, ibukota Kaltim saat ini masih menyisakan sebanyak 69,9 hektar wilayah kumuh.

Logo DPRD Kaltim

Memang sebelumnya di Samarinda terdapat 500 Hektar daerah kumuh dan berhasil dikurangi hingga 69,9 hektar.

“Diharapkan kawasan pemukiman yang sudah terlanjur kumuh juga dapat diatasi untuk menjadi kawasan pemukiman yang sehat melalui metode pendekatan yang humanis. Selain itu merencanakan konsep pemukiman terintegrasi dalam satu kawasan pemukiman yang ditunjang oleh fasilitas transportasi, sosial, ekonomi, dan pendidikan yang memadai,” harapnya.

Dengan konsep ini diharapkan akan tumbuh dan berkembang pusat-pusat ekonomi baru di kabupaten kota.

Adanya aturan yang sedang digodok itu, nantinya bisa digunakan untuk Kabupaten/ Kota dalam menyusun pemukiman di daerah masing-masing. (*)