Masih Bermasalah, DPRD Kaltim Minta Hentikan Sementara Pembangunan Pabrik CPO Di Kota Bontang

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim meminta untuk menghentikan sementara pembangunan pabrik crude palm oil (CPO) di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, oleh PT. Energi Unggul Persada (EUP).

Zain Taufik Nurohma, Ketua Komisi I DPRD Kaltim menyampaikan, bahwa umumnya pemerintah tidak menolak adanya investasi tetapi juga harus memperhatikan kondisi lingkungan.

dprdsmd ads

“Masalah perijinan, kita berharap pihak perusahaan tidak melakukan aktifitas yang belum ada ijinya,” Kata Zain saat menerima aduan Kelompok Tani Bontang Lestari pada, Selasa (18/06/19).

Audiensi berlangsung sekira 3 jam, hadir diantaranya perwakilan dari Pemerintah Kota Bontang yaitu asisten 1 Kota Bontang bersama rombongan, Kelompok tani Bontang lestari dan pihak Perusahaan PT.EUP.

Yosef Supu anggota komisi I DPRD Kaltim juga hadir saat auidiensi mengingatkan, dalam berinvestasi harus mengikuti aturan yang ada, menyelesaikan pembebasan lahan yang baik terhadap masyarakat, termasuk perijinan.

“Termasuk juga penimbunan, kita tau bahwa Pemkot Bontang ada Perda yang tidak ada galian C, sekarang perusahaan sudah ada penimbunan jalan dan lainya. Artinya ini ada yang ilegal,” beber Yosef

Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini juga menyampaikan agar semua unsur unsur harus dipenuhi supaya tidak menyalahi aturan.

Selain beberapa perijinan dalam penyelesaian, hingga kini yang menyisahkan polemik adalah pembebasan lahan. Diketahui dari pihak perusahaan telah menyelesaikan pembebasan lahan seluas 90,2 HA. Namun belum menemui titik terang antara kedua kelompok yang berselisih.

Kepada DPRD Kaltim, Andi Angsong selaku kuasa hukum kelompok tani Bontang Lestari mengaku bahwa pihaknya adalah pemilik alas hak tanah yang sah.

“Secara legalitas surat itu jelas, kesaksian hingga fisik itu klien saya punya semua, kami ke DPRD ini berharap semua pihak bisa membuktikan alas haknya,” katanya saat audiensi berlangsung.

Mulanya kata Andi Amsong, semua permasalahan itu selesai, pernah melakukan kesepakatan bersama kelompok Haji mide, disebutkan bahwa kelompok tani Bontang Leatari diberi hak pembebasan seluas 20 HA.

“Ternyata perjanjian itu tidak mereka penuhi, maka kami akan merujuk pada alas hak lokasi milik kelompok tani damai indah (90,2 HA),” bebernya

Disebutnya bahwa kelompok Haji Mide juga mengklaim memiliki alas hak, Ia meminta agar mereka bisa membuktikan itu.

Bahkan dirinya juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, disebutnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang diterbitkan oleh kecamatan Bontang Selatan adalah palsu.

“Bukan lagi di sinyalir atau diduga palsu, tapi saya yakin itu pemalsuan, saya bisa buktikan dari kesaksian dan pembuatan bahwa itu palsu,” katanya

Saat ini saya sudah laporkan di kepolisian terkait pemalsuan data itu,” ucapnya (Fran)