Hukum  

Persatuan Alumni PMKRI Dan GMNI Berang, Kader Dianiaya Satpol PP.

Beri.id, SAMARINDA – Dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa oleh oknum Satpol PP pada Jumat (09/08/19) ikut disorot para alumni organisasi dari mahasiswa tersebut.

Setidaknya ada delapan orang mahasiswa yang menjadi korban pada kejadian itu, empat diantaranya adalah kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) termasuk salah satunya adalah pemilik angkringan.

dprdsmd ads

Sementara itu, sebagian diantaranya adalah kader dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Kejadiannya bermula saat ratusan Satpol PP sedang melakukan Razia pada Tempat Hiburan Malam (THM) di ATA 88 Bliar dan Cafe, di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda. Lalu terjadi cekcok sama mahasiswa yang sedang mengelar diskusi tidak jauh dari lokasi Bliar itu.

Alumni Mengecam.

Ketua DPD Persatuan Alumni GMNI Provinsi Kaltim, Wahyu Hidayat menyayangkan atas kejadian itu, bahkan pihaknya telah memberikan pendampingan hukum terhadap para korban.

“Kami dari alumni telah mengirim kuasa hukum ‘Bernard Marbun’ untuk pendampingan hukum atas kejadian ini, dan akan kami dampingi hingga selesai,” tuturnya saat dikonfirmasi pada, Sabtu (10/08/19) malam.

Senada pula disampaikan Awang Jumri, Sekretaris PA GMNI Kaltim. Dirinya meminta agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas.

“tindak tegas pada pelaku kekerasan, bawa pada ranah hukum supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ucapnya.

Sementara itu Hilarius onesimus moan jong,SH.MH alumni dari PMKRI Samarinda, juga sebagai kuasa hukum para korban menyayangkan atas kejadian itu.

menurutnya itu adalah tindakan pidana penganiayaan dan pengrusakan. Mestinya kata Ones, Satpol sebagai institusi pemerintah dalam menjalankan tugasnya seharusnya bisa memberikan contoh yang baik.

“bukan malah sebaliknya melakukan tindakan anarkis,” tuturnya.

Dirinya sepakat kasus ini diselesaikan secara hukum karena telah terang terangan melanggar pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan 351 KUHP tentang penganiayaan.

“tindakan ini juga masuk dalam kategori perbuatan melawan HUKUM 1365 KUHPerdata sehingga harus ada ganti rugi materil dan immateril bagi pemilik tempat usaha,” ucapnya. (Fran)