Penanganan Kasus Dugaan Penyelewengan Lahan Diberau Tertunda, FAM Minta Kejati Bertindak

Beri.Id, SAMARINDA – Hasil laporan terkait dugaan kasus Penyelewengan Lahan Sawit diberau menyeret nama mantan Bupati Berau Makmur HAPK. Ia juga sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI sesuai dengan data pelapor yang masuk.

Sebelumnya Makmur HAPK mengakui bahwa sudah dipernah dipanggil ke Kejaksaan Agung untuk di periksa. “Pada saat itu tidak ada persoalan kasus apa-apa yang diungkap Kajagung RI,” Katanya beberapa waktu lalu.

dprdsmd ads

Merespon itu, kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) menggelar Aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Rabu, (04/09/2019) waktu siang.

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi FAM, Ahmadi menjelaskan bahwa aksi ini untuk mendesak juga mempertanyakan kasus yang ditangani kejaksaan Agung RI agar segera diselesaikannya.

“Kami meminta kepada Kejati Kaltim, khususnya Kejagung RI untuk bisa melakukan pemeriksaan serta penindakan secepatnya sesuai dengan tuntutan kami saat ini, Kami juga mengusulkan ketika Kejagung RI tidak bisa menyelesaikan ini, maka kami meminta untuk dilimpahkan Kepada Kejati Kaltim atau lembaga KPK untuk melakukan penindakan.” himbaunya.

Pihaknya pun mendorong agar Kejati kaltim segera melakukan komunikasi ataupun melakukan penyuratan ke Kejaksaan Agung RI dengan segera.

“kenapa kami meminta Kejati turun tangan, sebelumnya kami sudah mencoba berkomunikasi langsung oleh Kejagung RI tapi tidak direspon. Bahkan FAM pernah mengirim fax yang ditujukan kekejaksaan Agung RI. tapi sampai saat ini kami belum menerima balasa dari Kejaksaan Agung RI dari Fax yang kami kirim.” Tuturnya.

Selama proses aksi, Masa secara bergantian penyampaian orasi politiknya masing-masing. Tidak berselang lama dilakukan mediasi bersama pihak Kejati.

Kepala Seksi (KASI) Penerangan Hukum Kejati, Faried memimpin langsung jalanya mediasi, ia mengatakan bahwa berdasarkan Informasi yang diterima pihaknya, data laporan oleh pelapor tidak begitu kuat sehingga dilakukan penundaan.

“Hasil laporan berdasarkan yang yang kami tahu bahwa kasus ini hanya sebatas Klarifikasi. Karena apa ? Berdasarkan laporan-laporan yang disampaikan belum cukup. belum memenuhi syarat. data-data yang terlampir dan data-data sipelapor juga belum disampaikan ke Kejaksaan Agung.” Jelas Faried, dikonfirmasi usai mediasi.

Namun dengan begitu, lanjut Farid dengan adanya laporan dari mahasiswa ini akan mereka tindak lanjuti.

“Dengan aduan tang kami terima, maka akan kami sampaikan keKejaksaan Agung selaku yang menangani kasus ini dan secepatnya kami juga akan berkordinasi langsung dengan Kepala Kejati hari ini.

“Terkait pembuktian sejauh ini Kejati tidak menghimpun data persoalan tersebut untuk di jawab Kejati Kaltim. Karena dari awal ini memang ditangani Kejagung RI. Tapi dari permintaan kawan-kawan Mahasiswa yang aksi. kita sudah menyepakati Kejati dalam 3 Hari kedepan aku berkomunikasi secara bersurat kepada Kejagung sehingga kami sudah bisa memberikan informasi kasus ini.” tutupnya (Arm).