Hukum  

OTT Bupati Lampung Utara, KPK Tetapkan 6 Tersangka

Beri.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Bupati yang baru dilantik pada 25 Maret 2019 lalu itu ditetapkan sebagai tersangka Setelah adanya Operasi Tangkap Tangan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi oleh (KPK). KPK menyimpulkan ada tindak pidana korupsi.

dprdsmd ads

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. KPK menetapkan 6 orang tersangka,” kata Basaria Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Senin (7/10).

Basaria menjelaskan, selain Bupati Agung, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah orang kepercayaan Agung, diantaranya Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri.

“Dua tersangka lain yaitu pihak swasta, Chandra Syafari dan Reza Giovanna yang diduga sebagai pihak pemberi,” ungkapnya.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga terlibat dua proyek yakni di Dinas PUPR dan di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

“Ada uang yang diduga terkait dengan 3 proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,073 miliar. Kemudian, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, serta konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar,” lanjut Basaria.

Adapun, terkait proyek di Dinas PUPR, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah Raden Syahril sejumlah total Rp 440 juta.

Pada 2014, sebelum Syahbuddin menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Bupati Agung yang baru menjabat memberi syarat kepada Syahbuddinuntuk setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR jika ingin menjadi Kadis PUPR.

Sedangkan pihak rekanan, yakni Chandra Safari sejak tahun 2017-2019 telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, Chandra diwajibkan menyetor uang pada Agung melalui Syahbuddin dan Raden Syahril.

Bupati Agung dan Raden Syahril sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana.

Kepada pihak pemberi Chandra Syafari dan Reza Giovanna disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*/IMO)