17 Narapidana Rutan Kelas II A Samarinda Dapat Remisi Khusus Natal Dan Tahun Baru

Beri.id, SAMARINDA – Sebanyak 17 Narapidana di Kota Samarinda khususnya Rutan Kelas II A, mendapatkan remisi khusus pada Natal Tahun 2019 ini.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Pas-1446.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal tahun 2019.

dprdsmd ads

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda Wahyu Susetyo membuka pemberian remisi khusus natal 2019 ini dengan membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Dalam membacakan sambutannya, Wahyu Setyo Mengatakan Kelahiran Yesus di dunia tidak hanya menjadi milik umat Kristen saja, melainkan merupakan milik peradaban manusia. Sesuai dengan tema Natal Tahun 2019.

“Hiduplah Sebagai Sahabat bagi Semua Orang”,ucapnya membacakan sambutan Yasona.

Dengan penuh sukacita, kita merayakan pesta kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus, Raja Damai, yang datang untuk merubuhkan tembok pemisah, yakni perseteruan yang memecah-belah umat manusia,” Ujarnya lagi.

Dalam penyerahan remisi khusus ini pun, Kepala Rutan Kelas IIA Wahyu Susetyo berpesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk aktif mengikuti kegiatan keagamaan seperti ibadah harian.

“Warga Binaan Pemasyarakatan itu harus aktif beribadah, selain itu syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat dan mendapatkan remisi. Ibadah itu kewajiban kita sebagai umat beragama. Jadi buat WBP jangan malas untuk beribadah.” Ujar Wahyu di Rutan Samarinda, Rabu, (25/12)

Karutan Kelas IIA ini juga menjelaskan remisi khusus ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Dari 17 Narapidana penerima remisi, 1 orang di nyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus ini.

Pembacaan penerima remisi khusus ini dilakukan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rakhmad Hidayat.

“17 orang yang menerima remisi khusus kali ini di dominasi oleh narapidana kasus narkotika berjumlah 12 orang, dan 2 orang Narapidana perlindungan anak, serta 2 orang narapidana pencurian, dengan 1 narapidana penggelapan. Satu orang dinyatakan bebas setelah dinyatakan mendapatkan remisi 15 hari,” ucap Rakhmad.

Rakhmad juga menjelaskan rata-rata semua Warga Binaan Pemasyarakatan rutan mendapatkan 1 bulan potongan masa tahanan di remisi khusus natal 2019 ini.

Apel pemberian remisi khusus natal ini dilakukan setelah ibadah perayaan natal bersama Warga Binaan Pemasyarakatan berserta pegawai sipir. Perayaan ibadah natal itu berjalan dengan hikmat.

Nicky April William Simboh selaku Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Samarinda yang hadir dalam ibadah perayaan natal itu berpesan, agar warga binaan pemasyarakatan menjalankan tema natal 2019 ini.

“Hiduplah Sebagai Sahabat bagi semua orang, harus mampu kita lakukan bersama. Selain menjaga keamanan rutan. Kita juga berperan menjadi individu yang baik, bagi sodara-sodara kita di lingkungan rutan ini. Karna sebagai sahabat kita bisa berbagi kasih dan menjaga toleransi sesama umat,” jelas Nicky.

(*)