Sebelum Bahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Bijaknya Pemerintah Sigap Selamatkan Rakyat dari Covid-19

BERI.iD – Seiring perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19) yang kian membahayakan, demikian pula berbahaya nya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang rencananya dalam waktu dekat akan segera disahkan oleh DPR, beberapa komponen menyerukan agar kepada pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law dan mengalihkan perhatian pada penanganan virus corona.

LBH Jakarta melalui siaran pers yang disebar di akun instagram @lbh_jakarta mendesak pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law dan segera menangani Covid-19.

dprdsmd ads

Desakan atas penghentian pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di dasari atas kurangnya pelibatan partisipasi publik sejak awal RUU kontroversial ini di godok apalagi ditengah situasi sekarang dimana antisipasi terhadap penyebaran covid-19 diberlakukan.

LBH jakarta juga mengkritik upaya penanganan pemerintah yang di nilai kurang serius dalam mencegah penyebaran covid-19 karena kebijakan yang di ambil hanya sebatas himbauan dan lagi tidak merata untuk seluruh daerah. Selain itu, tidak ada desakan terhadap pengusaha untuk turut mencegah penularan sementara aktifitas para pekerja sangat rentan tertular covid-19, baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja.

Selain LBH Jakarta, seruan yang sama juga di keluarkan oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD).

Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) dalam pernyataan resminya menyerukan Persatuan dan Solidaritas dalam menghadapi pandemi corona.

Ada 6 poin yang dikeluarkan oleh PRD, yakni meminta pemerintah untuk cepat tanggap dalam menghadapi Darurat Nasional pandemi corona, membangun Posko Tangkal Corona (Postakor) yang berbasis pada partisipasi masyarakat terlatih, Tes kesehatan dan perawatan gratis untuk seluruh WNI yang mengalami gejala atau terindikasi corona, memastikan cadangan logistik aman; industri makanan, minuman serta obat-obatan dengan sistem distribusi yang terkontrol, menjamin penghasilan pekerja tetap diberikan meskipun bekerja dari rumah atau diliburkan.

Sementar 2 poin lainnya yakni, Penghentian terhadap pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan yang terakhir PRD meminta agar pemerintah melakukan penutupan sementara perbatasan darat maupun laut.

Sementara itu aksi demonstrasi terkait penolakan RUU omnibus Law yang rencananya akan di gelar serentak di beberapa daerah pada tanggal 23 Maret 2020 mendatang akan tetap di laksanakan sesuai dengan rencana semula hingga pemerintah mengeluarkan keputusan untuk menghapus RUU omnibus Law atau sekiranya menunda untuk sementara waktu pembahasan RUU omnibus Law cilaka hingga situasi pandemi covid-19 mampu di atasi.

Selain daripada itu seberapa besar atau banyaknya investasi yang nantinya masuk melalui RUU omnibus Law apabila tetap disahkan meski mendapat gelombang perlawanan yang besar, toh nantinya juga tidak akan berguna apabila covid-19 tidak bisa ditangani oleh pemerintah mengingat korban semakin hari semakin bertambah, seperti yang di prediksi oleh Juru bicara pemerintah untuk covid-19 bahwasanya pemerintah memprediksi akan terjadi lonjakan pasien yang signifikan dalam beberapa waktu ke depan terkait penyebaran wabah covid-19.(AS)