Sidak Komisi III DPRD Samarinda Dapati Perusahaan Yang Gunakan Kontainer Di Tengah Kota

SAMARINDA – Komisi 3 DPRD kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan Samarinda Express yang bergerak di bidang jasa pengantaran barang (ekspedisi).

Sidak yang dilakukan oleh dewan kota tersebut berangkat dari keresahan masyarakat yang merasa terganggu perjalanannya ketika melewati Jalan DI. Panjaitan, kelurahan Sungai Pinang Dalam kecamatan Sungai Pinang.

dprdsmd ads

Usaha itu diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang tata ruang, karena telah membangun tempat untuk penumpukan peti kemas yang seharusnya tidak diperbolehkan berada di daerah strategis perkotaan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Samarinda Sugiono, mengatakan bahwa banyak laporan yang sampai ke kantor dewan untuk permasalahan tersebut, jadi kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat.

“Ketika Kontainer masuk, dengan membawa peti kemas dan membawa alat berat kan itu pasti mengganggu,” kata Sugiono, saat ditemui awak media di lokasi Sidak, Jl. DI. Panjaitan, pada Selasa (9/6/2020).

Dari aspek hukum perusahaan tersebut sudah mengantongi izin untuk mendirikan bangunan usaha, hanya saja izin yang diberikan hanya bersifat sementara.

Dari hasil pemantauan jurnalis beri.id tempat tersebut sudah berdiri secara permanen untuk menjalankan usaha, disana terlihat rumah tinggal yang didirikan permanen dan tempat perbaikan alat-alat berat.

Ketua Komisi 3 Fraksi Partai PDI Perjuangan Angkasa Jaya Djoeraini, menjelaskan bahwa pihaknya beberapa waktu yang lalu telah melakukan sidak ke perusahaan tersebut, hanya saja belum mendapatkan perubahan aktifitas dari perusahaan.

“Beberapa waktu yang lalu kan sudah dilakukan juga sidak, tapi ko belum ada tindakan dari pemerintah. Kenapa belum ada tindakan dari dishub (dinas perhubungan), padahal sudah beberapa lama,” ujar Angkasa Jaya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setelah ini, pada hari kamis (11/6/2020) akan memanggil pihak-pihak terkait yakni Dishub, Dinas Perijinan untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik perusahaan dalam agenda hearing/dengar pendapat.

“Kita cari dimana titik permasalahannya. Tadi kita dapat keterangan bahwa sifatnya sementara, sedang dibangun katanya di ring road. Itu nanti kita ingin dengar nanti saat rapat dengar pendapat (RDP),” Pungkasnya.

(Esc)