Tolak UU Minerba, Puluhan Mahasiswa Geruduk DPRD Kaltim

SAMARINDA – Suara penolakan atas disahkannya UU Minerba terus menggema. Pada Senin (06/07/20) puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) geruduk Gedung DPRD Kaltim.

Mahasiswa menganggap UU yang baru disahkan pada Tanggal 5 Mei 2020 lalu akan menjadi sejarah kelam atas rentetan peristiwa meninggalnya sejumlah nyawa pada galian bekas tambang dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.

dprdsmd ads

Selain itu Pembahasan UU tersebut juga dianggap mencederai rasa empati terhadap masyarakat karena disahkan ditengah musibah Pandemi Covid-19 yang tengah dihadapi.

Salah satu orator dalam orasinya menyebutkan, hadirnya UU Minerba ini akan memberikan karpet merah kepada para pengusaha untuk mengeksplorasi dengan jangka waktu panjang.

Pada pasal 42 dan 42a misalnya dianggap akan mempermudah pengusaha tambang menguasai lahan dalam waktu yang lama padahal sebelumnya eksplorasi hanya diberi waktu 2 tahun.

“Dengan tegas kami menolak UU Minerba,” ucapnya.

Selain itu, pada pasal 162 dan 164 dinilai akan membuka peluang kriminalisasi terhadap warga menolak tambang.

Pada pasal 162 menyebutkan ‘setiap orang yang merintangi atau menggangu kegiatan usaha pertambangan dari pemegan IUP,IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat dipidana dengan pidana 1 tahun atau denda paling banyak setatus juta’.

Humas aksi Wely saat dikonfirmasi menyebutkan, munculnya UU Minerba ini tidak memberikan solusi kongkrit atas permasalahan yang ditimbulkan atas aktifitas pertambangan selama ini.

“Kita melihat masalah tambang saat ini sudah begitu besar, banyak lubang tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi,”ucapnya.

Olehnya itu Kepada DPRD, puluhan mahasiswa ini menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya.

  1.  Cabut UU Minerba no 3 tahun 2020.
  2. Moratorium ijin tambang dan stop keluarkan IUP di Kaltim.
  3. Pulihkan Kaltim dari dari kerusakan Lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
  4. Hentikan dan tindak tegas aktifitas Tambang ilegal.
  5. Transparansikan dana Jamrek Pasca tambang.
  6. BentuksBentuk tambang yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat.
  7. Meminta DPRD dan pemerintah provinsi membentuk tim untuk menolak UU minerba

(Fran)