Tegas! Pemkot Samarinda Tetap Menertibkan Rumah Warga Di Daerah Aliran Sungai Karang Mumus

SAMARINDA– Pemkot akan laksanakan penertiban sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) pada Selasa (7/7/2020) esok. Rencana ini disampaikan langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Samarinda Sugeng Chairuddin, saat dikonfirmasi oleh melalui sambungan telepon seluler, pada Senin (6/7/20).

Perihal masalah permintaan warga SKM yang meminta ganti rugi yang jelas (berita tayang sebelumnya), Sugeng meminta warga agar lebih mempertimbangkan soal kepemilikan lahan, yang sebenarnya tanah tersebut adalah milik pemerintah kota, sehingga jangan mencampur adukkan hal tersebut.

dprdsmd ads

“Sekarang gini nah, jangan dicampur adukkan antara keinginan dengan legal. Aspeknya beda,” kata Sugeng.

“Kalau dia ada ditanah miliknya sendiri, atau dia punya sertifikat, oke dia bisa bilang begitu. Tetapi kita harus berpikir yang membuat rimbuk ini, yang memayungi ini adalah dia tinggal di tanah pemerintah,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan tujuan pemkot dengan merelokasi pemukiman sekitar 20 meter aliran sungai yang sesuai dengan peraturan dengan dalih ingin menjadikan wilayah tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Kemudian statusnya juga sebagai tanah milik pemerintah, maka ia menegaskan kalau warga juga tidak bisa bertahan di tempat tersebut selamanya.

“Kami mau data untuk menjadi ruang terbuka hijau. Supaya lebih banyak itu daerah resapan,” terangnya.

Sugeng meminta pula kepada masyarakat sekitar SKM agar dapat kooperatif dengan Pemkot, karena menurutnya upaya ini dilakukan sebagai bagian dari jawaban atas permasalahan banjir di kota Tepian. Ia juga menyampaikan tindakan ini hanya penataan daerah aliran sungai SKM, sehingga meminta kepada masyarakat untuk segera meniggalkan lokasi yang sudah ditentukan.

“Sudah 30 tahun lebih mereka mengambil manfaat tanah itu. Disewakan lagi, sudah melanggar aturan begitu lagi,” tegasnya.

Kemudian perihal ganti rugi tempat tinggal, Sugeng bekata bahwa jumlahnya bervariasi dan yang mengatur itu adalah tim appraisal, bukan pihak pemerintah kota. Dana sebesar 15 Milyar dari pemerinah provinsi diperuntukkan sebagai biaya operasional pembongkaran sepanjang jalur SKM.

“Sering simpang siurnya itu begini, uang yang ada itu sebetulnya 15 miliar dari Pemprov. Tapi bukan buat disitu saja. Yang ada dipikiran mereka kan 15 miliar itu dibagi untuk 3 RT itu, yah tidak mungkin dong,” terangnya.

Selain uang tali asih, media juga mengkonfirmasi soal penggantian hunian. Menurut kabar yang beredar bahwa warga SKM akan direlokasi ke tempat yang lebih layak. Namun, Sugeng menjelaskan bahwa dengan dana tali asih yang diberikan dirasa cukup untuk dikelola secara mandiri oleh warga yang terdampak, sehingga pemkot tidak memberikan jaminan pemberian lokasi sebagai ganti tanah yang akan digusur.

Rusun yang dimaksudkan rencananya akan disewakan oleh pemkot, dan tidak diperuntukkan bagi warga yang tergusur nantinya. Sehingga warga harus membayar biaya sewa ketika ingin menempati lokasi tersebut. Dan ia memastikan bahwa warga tersebut juga memiliki rumah yang menjadi tempat tinggal tetap, sehingga menganggap bahwa warga memilki rumah layak sendiri.

“Kalau rusun kan itu disewakan. Tidak ada solusi yang kami berikan, karena sudah ada uang santunan itu. Mereka itukan pada umumnya penyewa. Yang punya rumah kan rumahnya besar, sebagain besar yang disana punya rumah di luar. Itukan rumah transit saja,” ungkapnya.

Dalam eksekusinya nanti, rencananya pemkot akan menertibkan sekita 280 bangunan yang terdaftar dalam pendataan pemkot. Termasuk juga bangunan milik pemerintah sendiri yang dikelola oleh UPT. Pasar Segiri. Nantinya juga pemkot akan mengerahkan pihak keamanan untuk mengawal proses penggusuran esok.

“Semua aparat mendukung kalau perlu masyarakat juga turun kesitu. Mau yang kebanjiran itu coba dipikirkan, tilamnya terendam, semuanya terendam, kami yang disumpahi,” pungkasnya.

(Esc)