Diduga Ada Pembuangan Limbah B3 Sembarang Oleh Perusahaan Tambang di Kukar, DPRD Kaltim Akan Tinjau Kelokasi

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim berencana akan meninjau lokasi dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) secara sembarangan dari salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal itu disampaikan setelah menerima aduan dari Ormas Persatuan Pemuda Adat Borneo melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada Selasa (07/07/20) kemarin.

dprdsmd ads

“Dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan,”kata Jahidin Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

Dari dokumen yang diterima beri.id atas dugaan pembuangan limbah itu menerangkan bahwa telah ditemukan pembangunan limbah tidak pada tempatnya dan tidak sesuai prosedur.

Disebutkan pembuangan limbah sembarangan itu dilakukan oleh PT Bina Sarana Sukses (BSS), Perusahaan sebagai pengangkut limbah adalah PT Putra Daerah Mandiri Jaya (PDMJ), dan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) sebagai pemilik ijin Konsesi lahan. Lokasinya berada di PT MSJ site Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Selaku pihak yang dikuasakan, EMD Law Firm pernah melayangkan somasi selama dua kali. Pertama pada tanggal 10 Februari dan yang kedua pada tanggal 5 Maret 2020. Namun tidak ada tanggapan dari pihak manajemen untuk pertanggungjawabkan perbuatan itu.

Jahidin mengatakan, DPRD Kaltim pernah mengundang pihak PT Bina Sarana Sukses (BSS) dan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) untuk melakukan hearing bersama. Namun kata politisi PKB ini tidak ada yang mengaku atas kepemilikan limbah tersebut.

“Kami yakini, itu hanya bentuk akal-akalan dari perusahaan. Komisi I pasti bisa mengungkap siapa pemilik limbah tersebut, cepat atau lambat,”tegasnya.

Jahidin begitu yakin bahwa pelaku pembuangan limbah dilakukan oleh pihak perusahaan. Keyakinannya itu karena pelapor adalah salah satu mantan karyawan dari perusahaan yang memiliki limbah B3.

Pencemaran lingkungan dari limbah perusahaan menurut Jahidin perlu ditindak tegas apabila terdapat bukti-bukti yang kuat.

“Karena limbah itu sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat dan pencemaran terhadap lingkungan,” tegasnya.

(Fran)