Warga SKM Minta Relokasi, Sugeng: Masa Kita Biarkan Walikota Masuk Penjara Diakhir Jabatanya

SAMARINDA – Tarik ulur penertiban bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen pasar Segiri masih berlanjut. Walaupun pagi tadi Kamis (09/07/20) sebanyak 9 hunian, 1 Baliho mulai dibongkar, sore hari dilanjut lagi audiensi di DPRD kota Samarinda.

Sesuai permintaan warga dari Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Segiri (FKMPS), DPRD kota Samarinda menghadirkan semua instansi terkait dalam rencana penertiban kawasan hijau tersebut.

dprdsmd ads

Turut hadir dalam audiensi yang dipimpin langsung ketua DPRD Siswadi, ada Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, camat Samarinda ulu, Satpol PP, juga belasan warga terdampak. Sebagian warga memadati halaman DPRD yang terletak dijalan Basuki Rahmat.

Siswadi menyampaikan agar diskusi berjalan tertib, bisa menemukan jalan keluar atas permasalahan itu, Ia meminta agar mengedepankan etika dalam bertutur kata.

“Saya harap kepada semuanya, tidak ada bahasa atau kalimat yang tidak sopan. Karena yang kita mau adalah semua keinginan kita tercapai. Marilah kita berdialog secara santun,”kata Siswadi saat membuka jalanya audiensi.

Diwakili kuasa hukum FKMPS, Suryo Hilal menyampaikan, pada intinya masyarakat sepakat dengan program pemerintah untuk menata kota tepian ini. Namun dalam upaya penggusuran, rasa kemanusiaan juga harus dikedepankan.

Dirinya menguraikan, masyarakat saat ini dalam kondisi bingung. Mulanya kata dia, pemerintah telah menjanjikan, pengusuran akan dilakukan setelah ganti rugi atau tali asih diselesaikan.

“Ternyata pemerintah telah menjanjikan itu, tetapi kenyataannya setelah ribut baru mulai ditransfer”ungkapnya.

Bilamana penggusuran dipaksakan kata dia, banyak dampak sosial yang ditimbulkannya. Mereka kehilangan tempat tinggal, kehilangan pekerjaan, juga dampak psikologi terhadap masyarakat.

Warga Minta Relokasi

Salah satu permintaan warga yang menguak dalam audiensi adalah adanya relokasi sebelum dilakukan penggusuran.

Kepada DPRD, seorang warga mengungkapkan, tidak semua mereka yang terkena penggusuran itu memiliki hunian ditempat lain.

Menanggapi itu Sugeng Chairuddin mengungkapkan, pihaknya siap memfasilitasi permintaan itu jika dibolehkan peraturan. Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan tetapi terbentur dengan aturan.

“Kalau itu boleh, saya minta semua ahli hukum yang bisa lindungi kami, ayo kita buat LO nya (Liaison Officer), kita adakan itu,”kata Sugeng.

Ini soal aturan lanjut Sugeng, kalau ada perubahan aturan, kita laksanakan, masalanya ini aturan yang tidak membolehkan. “Masa kita membiarkan masa akhir jabatan Walikota masuk penjara hanya gara-gara ini,”imbuhnya.

(Fran)