Adukan Pembatasan Akses Data Anggaran Kampung ke DPRD Berau, IKMKB: Tidak Ada Hasil

Suasan Hearing Soal Pembatasan Akses Data di DPRD Kabupaten Berau, Senin (13/6)

BERAU – DPRD Kabupaten Berau lakukan hearing bersama Ikatan Keluarga Mahasiswa Kecamatan Biatan (IKMKB) bersama Aliansi Masyarakat Biatan (AMB) pada Senin (13/7/20).

Dalam hearing itu membahas tentang akses data penggunaan anggaran kampung yang dinilai sulit untuk didapatkan oleh masyarakat.

dprdsmd ads

Kardiansyah ketua IKMKB mengatakan tidak mendapatkan hasil dari hearing tersebut, karena dewan beralasan waktu yang terbatas.

“Tidak ada hasil, hearing ditutup dengan alasan waktu, padahal pembahasan belum selesai” kata Kardiansyah

Diketahui sebelumnya kedua kelompok ini mengadukan pembatasan akses data pengelolaan anggaran Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan sehingga mengadukannya ke DPRD Berau.

Data yang diminta tersebut berupa RPJM Kampung, RKP Kampung, PERKAM APBK, PERKAM Realisasi APBK, RAB Kegiatan dan Data Penerima BLT Covid 19 namun tidak pernah diberikan oleh pemerintah kampung.

Andi Mulyadi, selaku Kepala Kampung Biatan Lempake yang dihadirkan dalam hearing tersebut tidak menjawab saat ditanya alasan tidak memberikan data oleh pimpinan sidang, Mulyadi menanyakan legalitas organisasi.

Sementara FX Agung, selaku Camat Biatan dalam penyampaiannya menyatakan transparansi anggaran kampung hanya disampaikan melalui baleho, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Berau.

Soal akses data tersebut menurut Sahharudin, mahasiswa Hukum Universitas Mulawarman baik hak masyarakat maupun kewajiban pemerintah diatur dalam Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dalam pasal 82 ayat 4 UU tersebut Pemerintah Kampung berkewajiban menginformasikan data yang diminta oleh mahasiswa dan masyarakat” terang Sahhar.

Dalam agenda tersebut juga yang dihadiri oleh dinas Kominfo kabupaten betau.

Kardi menerangkan menurut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau, Informasi yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat adalah informasi yang mengancam kedaulatan Negara, hal ini disampaikan pada saat hearing.

Namun atas hasil hearing ini pihak IKMKB dan AMB mengaku akan terus berupaya.

“Peraturannya sudah jelas, kami akan mengambil langkah selanjutnya” tutup Kardi.

(Esc)