Keluh Warga ke Polsek Loakulu : PT MKI Janji Mau Bayar Tapi Gak Ada Kelanjutan

Suasana audiensi antara kelompok tani Rotan Cinta Kasih bersama pihak perusahaan PT MKI yang difasilitasi oleh Polsek Loa Kulu.

SAMARINDA – Kelompok tani Rotan Cinta Kasih, Desa Sungai Payan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Menagih janji PT Mahaguna Karya Indonesia (MKI) sebagai Subkontraktor PT Multi Harapan Utama (MHU) untuk menyelesaikan hak hak masyarakat sebelum perusahaan melanjutkan aktifitas pertambangan.

Salah satu anggota kelompok tani tersebut, Maulana mengungkapkan, sekitar 400 hektare lahan kelompok tani mulai digusur. Tetapi perusahaan, dalam hal ini PT MKI baru menyelesaikan 25 hektare dengan nilai tali asih sebesar 500 juta.

dprdsmd ads

Sementara itu kata dia, mulanya sudah ada kesepakatan masalah harga dan dijanjikan untuk segera diselesaikan. Hingga berapa kali pertemuan, tak kunjung direalisasikan.

“Ini yang kami tagih sekarang,”kata Maulana saat audiensi yang difasilitasi Polsek Loa Kulu, antara kelompok tani yang turut dihadiri perwakilan PT MKI dan PT MHU pada, Jumat (11/09/20) siang.

Area lahan yang menjadi seteru ini merupakan area Kawasan, tetapi dalam audiensi itu mengungkapkan bahwa masyarakat sudah berada di wilayah itu secara turun temurun sejak tahun 1890. Bahkan disebutkan dalam beberapa dokumen yang ditunjukkan, kelompok tani itu telah diakui sejak tahun 1992 yang diketahui RT beserta desa hingga kecamatan.

Bagi kelompok tani, seperti diungkapkan anggotanya yang lain. Khusus untuk 25 hektare yang telah dibayarkan itu sudah clear. Tetapi yang mereka tuntut adalah luasan lahan lebih dari 25 hektare yang digarap oleh perusahaan.

Selaku pendamping dari kelompok tani, Ramdan mengatakan, selama ini kelompok tani tidak pernah mendatangi pihak perusahaan tetapi diundang untuk dilakukan pembayaran.

Olehnya itu ia meminta agar hak hak masyarakat dihargai, aktifitas pertambangan diarea sengketa juga harus dihentikan dulu. “Saya takutkan ada pembiaran, sehingga lahan itu habis, lalu kita mau tuntut apa lagi,”urainya.

Mengenai nilai luasan 25 hektare, dalam audiensi itu juga diakui perwakilan dari PT MKI, namun kata mereka itu sudah menjadi kebijakan perusahaan. Bahkan diakui selama PT MKI lakukan aktifitas pertambangan, pihaknya belum lakukan verifikasi lapangan, berapa luasan lahan yang memiliki tanam tumbuh.

Dalam audiensi itu tercatat ada dua tuntutan dari kelompok tani, pertama meminta perusahaan segera menyelesaikan hak hak masyarakat area yang sudah ditambang. Yang kedua adalah kelompok tani bersedia dilakukan tinjau lokasi yang akan difasilitasi oleh Polsek Loa kulu.

Dikonfirmasi usai audiensi Waka Polsek Loa Kulu Iptu busu Widadi menyampaikan, dalam audiensi itu belum menemukan titik temu. Hanya saja perwakilan perusahaan akan menyampaikan tuntutan kelompok tani kepihak manajemen.

“Nanti pada hari Rabu, mereka baru sampaikan kepada saya, apa jawaban dari pihak perusahaan, jadi posisi sekarang tinggal menungu koordinasi,”sebutnya.

Bagi kepolisian berharap permasalahan ini segera selesai dan kondusif. Karena menurut Iptu Widadi antara perusahaan dan kelompok tani merupakan orang lokal juga.

(Fran)