Sengketa Kelompok Tani Desa Sungai Payan Dengan Perusahaan Tambang Dimediasi Polsek Loa Kulu

KUKAR – Jalan panjang sengketa lahan antara Kelompok tani Rotan Cinta Kasih, Desa Sungai Payan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara bersama PT Mahaguna Karya Indonesia (MKI) sebagai Subkontraktor PT Multi Harapan Utama (MHU) sampai kemeja Polsek Loa Kulu.

Polsek Loa Kulu fasilitas pertemuan kedua belah pihak pada Jumat (11/09/20) diruang pertemuan Polsek Loa Kulu.

dprdsmd ads

Hadir dalam pertemuan itu adalah belasan warga terdiri dari kelompok tani, perwakilan dari PT MKI dan PT MHU. Tak luput dari pertemuan itu adalah kepala desa Sungai Payan.

Demi menjaga kondusifitas, Dalam audiensi itu, kepala desa Sungai Payan, Rusdin berharap dapat menemukan jalan tengah tanpa merugikan salah satu pihak.

“Saya berharap ada jalan temu atau titik terang,”ungkapnya saat audiensi berlangsung.

Dirinya menilai, jika debat yang dikedepankan maka tidak akan selesai dalam pertemuan itu. Terlebih yang hadir hanya sebagai perwakilan yang Ia yakini tidak akan berani mengambil keputusan saat pertemuan berlangsung.

Seteru antara kedua pihak itu karena belum adanya titik temu soal tali asih kepada sejumlah warga. Dalam audiensi juga diungkapkan, PT MKI telah menyelesaikan seluas 25 hektare dengan nilai tali asih sebesar 500 juta. Tetapi dalam pengamatan warga perusahaan mulai melakukan aktivitas lebih dari itu.

Memang kata kepala desa, lokasi yang bersengketa itu merupakan kawasan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa sebelum itu masyarakat telah bermukim disana.

“Diakui atau tidak diakui, lokasi kawasan hutan sekarang, dulu ada permukiman disana (desa sungai payan),” bebernya.

Bahkan boleh kita buka data data, pada tahun 2003 saya sudah bekerja dikantor Desa, disana ada juga terjadi ganti rugi tanam tumbuh sekitar 150 juta, pada saat itu,”lanjutnya lagi.

Olehnya itu dia menuturkan, sulit dipungkiri jika dibilang tidak ada aktivitas disana. Kondisi faktual dilokasi, tanam tumbuh itu mulai menipis bahkan lebih banyak tanaman dari PT IHM.

“Makanya kalau bicara aturan ini tidak akan ada selesainya, mohon perwakilan dari perusahaan disampaikan kepada atasannya, persisnya mungkin letaknya kebijakan,”pesanya.

Rusdin berharap semua yang telah disepakati dalam audiensi itu bisa sampai ke pihak manajemen, Selain itu dirinya juga meminta kepada kelompok tani agar tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri.

Untuk diketahui, dalam audiensi itu masyarakat meminta dan menagih janji perusahan untuk menyelesaikan sebelum lebaran idul Fitri lalu. Dari sekitar 400 hektare lahan kelompok tani mulai digusur. Tetapi perusahaan, dalam hal ini PT MKI baru menyelesaikan 25 hektare dengan nilai tali asih sebesar 500 juta.

Padahal mulanya sudah ada kesepakatan masalah harga dan dijanjikan untuk segera diselesaikan. Hingga berulang kali pertemuan, tak kunjung direalisasikan.

Menanggapi itu, Samsir selaku perwakilan dari PT MHU mengatakan akan segera menyampaikan itu kepada pihak manajemen perusahaan. Baik PT MHU maupun PT MKI.

“Saya akan sampaikan itu semua kepada pimpinan, lalu saya koordinasikan kepada Polsek Loa Kulu,”imbuhnya.

(Fran)

Baca juga:

Keluh Warga ke Polsek Loakulu : PT MKI Janji Mau Bayar Tapi Gak Ada Kelanjutan