Dikukuhkan Sebagai PJs Bupati Berau, Ini Langkah Utama Yang Dilakukan Muhammad Ramadhan

Muhammad Ramadhan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Berau

SAMARINDA – Muhammad Ramadhan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Berau. Ia dikukuhkan bersama lima PJs dari kabupaten kota lainya pada Sabtu (26/09/2020) di Ruang Ruhui Rahayu Provinsi Kaltim.

Diprovinsi Kaltim, dari 9 kabupaten atau kota yang ikut berkontestasi pada Pilkada. Ada lima daerah yang akan dijabat Pjs.

dprdsmd ads

Muhammad Ramadhan menyampaikan, setelah dikukuhkan. Esok hari dirinya langsung melaksanakan tugas tugasnya sebagai Pjs, yang rasa sebetulnya tugas itu cukup berat.

“Tetapi yang harus kita lakukan sedemikian rupa sesuai perintah dan yang telah disampaikan oleh gubernur Kaltim,”ungkapnya.

Bagi dia, langakh pertama yang akan dilakukan adalah membangun harmonisasi untuk mengetahui persoalan yang ada di kabupaten Berau supaya segera dicarikan solusinya. Apalagi saat ini, Berau baru saja ditinggal mangkat oleh sosok Bupati.

“Tinggal harmonisasi saja, saya pikir itu gak masalah, jajaran kebawah mulai dari sekda hingga jajaran kebawah melaksanakan tugas tugas sebagaimana mestinya,”imbuhnya.

Gubenur Kaltim Isran Noor dalam arahanya kepada Pjs menyampaikan tugas dan tanggungjawab Pjs itu tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Carnavian tentang penunjukan Pejabat Sementara. Salah satunya memimpin pusat Pemerintahan yang menjadi kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD.

Selain itu Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi pemilihan kepala daerah Bupati/Walikota, serta menjaga mentalitas kenetralan ASN di daerah. Kemudian Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kaltim.

Melakukan pengisian jawaban berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kaltim dan bisa melaksanakan tugas selaku ketua satgas penanganan Covid-19 di daerah dengan melihat Surat Edaran Mendagri. Selama melaksanakan tugas, Pjs bisa bertanggung jawab terhadap Mendagri melalui Gubernur Kaltim.

Tetapi dalam arahan Gubernur Kaltim, menekankan Pjs yang telah dikukuhkan supaya bisa mengambil langkah strategis untuk penanganan masalah Covid-19.

“Iya itu langkh utama sesuai arahan Gubernur. Ada beberapa poin penting yang harus dilaksanakan,”tutupnya.

Untuk diketahui, lima daerah yang dikukuhkan sebagai Pjs diantaranya, Muhammad Jauhar Efendi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltin sebagai Pjs Bupati Kutai Timur, Muhammad Ramadhan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim sebagai Pjs Bupati Berau, Muhammad Syirajuddin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim sebagai Pjs Bupati Kutai Barat, I Gede Yusa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kaltim sebagai Pjs Bupati Mahakam Ulu dan Riza Indra Riyadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim sebagai Pjs Walikota Bontang.

(Fran)