Tak Ada Lagi Himbauan, Tak Patuh Protokol Kesehatan di Samarinda Langsung Sanksi

Walikota Samarinda Syaharie Jaang memimpin apel bersama Tim Satgas Covid-19 Samarinda, di halaman Kantor Kodim 0901 Samarinda, Minggu (27/09/2020).

SAMARINDA – Empat pekan berlalu Perwali Nomor 43 Tahun 2020. Tak ada lagi sangsi lisan atau peringatan bagi pelanggar protokol kesehatan di kota Samarinda.

Walikota Samarinda Syaharie Jaang
memerintahkan untuk menertibkan mereka yang tak patuh dengan protokol kesehatan.

dprdsmd ads

“Mulai hari ini yang kita laksanakan adalah tindakan untuk melaksanakan sangsi yang telah ditegaskan dan dirumuskan didalam perwali,”kata Jaag saat memimpin apel bersama Tim Satgas Covid-19 Samarinda, di halaman Kantor Kodim 0901 Samarinda, Minggu (27/09/2020).

Apel tersebut juga diikuti Komandan Kodim Samarinda Kol. Inf Oni Kristiono, Wakapolres Dedi Agustono, Sekda Kota Samarinda Sugeng Chaeruddin, Plh Kepala BPBD Hendra AH, Kepala Satpol PP M Darham, Camat Loa Janan Ilir Syahrudin, serta lurah se-Kecamatan Loa Janan Ilir.

Untuk diketahui, Perwali Samarinda 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) Covid-19, mewajibkan warga Kota Tepian menerapkan protokol kesehatan. Dari memakai masker hingga menghindari kerumunan. Dengan ancaman sanksi denda hingga hukuman sosial.

Jaang menyampaikan, pada Minggu kedua bulan September terjadi kenaikan kasus yang signifikan. Dalam 2 hari terakhir penambahan yang positif hingga 208 orang dalam satu hari. Hingga mendorong Kalimantan Timur berada di urutan ketiga nasional dalam hal peningkatan kasus positif.

Pada sejumlah wilayah di Indonesia, banyak tokoh, tenaga medis, serta kepala daerah telah mendahului karena terpapar Covid.

“Oleh karena itu mari kita taati protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah. Untuk melindungi diri kita, keluarga, serta orang-orang di sekitar kita,” tuturnya.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jaang juga telah perintahkan Sekretaris Daerah apabila mereka tertangkap pada jam kerja atau diluar jam kerja maka akan mendapatkan sangsi lebih berat dengan potong tunjangan.

(Fran)