SAMARINDA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Televisi (IJTI) Kaltim menyayangkan tindakan represif terhadap lima Jurnalis di kota Samarinda.
Sebelumnya lima wartawan menjadi korban represif, diduga dilakukan oleh aparat kepolisan saat meliput aksi solidaritas di depan Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam, Sungai Kunjang, Kamis (08/10/20) malam.
Lima wartawan yang mendapatkan tindakan represif adalah Samuel Gading (lensaborneo.id), Yuda Almeiro (idntimes.com), Apriskian Sunggu (Kalimantan TV), Mangir Titiantoro (Disway Kaltim)dan Faisal Alwan Yasir (Koran Kaltim).
“PWI Kaltim mengecam dan mengutuk tindakan represif aparat terhadap kerja jurnalistik saat meliput aksi solidaritas di depan Mapolresta Samarinda,”kata Wakil ketua bidang pembelaan wartawan PWI Kaltim, Abdulrahman Amin pada, Jumat (09/10/20).
Pria yang akrab disapa Rahman itu menjelaskan, apa yang dilakukan oknum aparat kepada lima jurnalis Samarinda merupakan bentuk pelanggaran.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Isinya: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.”
Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam dalam Pasal 4 ayat (3).
“PWI Kaltim akan mengawal seluruh proses hukum yang akan diambil lima jurnalis yang menjadi korban atas intimidasi dan tindakan represif oleh oknum aparat,”imbuhnya.
Baca juga:
Intimidasi Terhadap Wartawan Saat Liput Demonstrasi Omnibus Law di Depan Polresta Samarinda
Selain itu pihaknya mendesak agar Kapolda Kaltim untuk mengusut/investigasi dan menindak bawahannya yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja pers di Samarinda.
“Hasil investigasi lalu disampaikan ke public dan meminta Kapolda Kaltim memberi sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan tindakan represif terhadap wartawan,”tegasnya.
Menurut dia, dengan beredarnya video rekaman saat kejadian, tak sulit bagi kepolisian untuk menemukan dan menindak oknum polisi tersebut. Mengingat peristiwa serupa sering terjadi di Samarinda dan Kaltim secara umum.
“Agar kejadian itu tidak terulang, perlu adanya sanksi berat yang diberikan kepada oknum polisi bersangkutan sebagai bentuk efek jera,”urai dia.
Senada disampaikan ketua IJTI Kaltim, Amir Hamzah. Dirinya menyayangkan peristiwa yang menghalang-halangi kerja Jurnaslistik. Karena dalam kerjanya Jurnalis dilindungi UU.
“Kami akan mengawal segala upaya yang ditempuh teman-teman Jurnalis yang terintimidasi dalam kerjanya dilapangan,”jelas dia.
(Fran)