Dianggap Tak Serius Selesaikan Persoalan Ketenagakerjaan, Disnaker Bontang Beri Penjelasan

Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Bontang Anang Prastowo

BONTANG – Drama kursi kosong yang dilakukan oleh Bachtiar Wakkang Anggota Komisi I DPRD Bontang menjadi perbincangan. Drama itu dilakukan karena mangkirnya Dinas Ketenagakerjaan dan PT. Panglima Siaga Bangsa dari panggilan DPRD.

Alhasil, Disnaker menjadi sorotan publik. Tuai kritikan karena mangkir dari undagan hingga kedua kalinya. Disnaker dianggap tidak serius dalam selesaikan persoalan tenaga kerja.

dprdsmd ads

Perihal tersebut, akhirnya Disnaker Bontang angkat Bicara. Melalui Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Bontang Anang Prastowo mengutarakan perihal wewenang dari Disnaker di tingkat kabupaten/kota.

“Hari ini ramai Disnaker jadi sorotan. Jadi yang mau disampaikan, yaitu terkait apasih kewenangan Disnaker untuk perselisihan industrial,” ucap Anang sapaannya, di Kantor Disnaker, Jalan Awang Long, Selasa (3/11) pagi lalu.

Anang menjelaskan, kewenangan Disnaker Bontang memang memiliki fungsi untuk menyelesaikan skala perselisihan industrial. Namun ia menyebut terdapa syarat dan aturan yang perlu diketahui publik.

“Kita semua tau syarat nya harus perdata, dengan delik aduan. Jadi tidak bisa jika tidak ada aduan resmi,” terangnya.

Terkadang kata dia, masyarakat langsung melaporkan aduan nya ke DPRD, padahal sebelumnya pihak tenaga kerja harus membuat aduan ke Disnaker. Nantinya, akan di daftarkan secara administrasi dan kemudian di bantu untuk diselesaikan.

“Salah satu syarat itu, terkadang tidak diketahui oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, dalam beberapa aduan, pihaknya juga kerap mendapatkan perselisihan mengenai kurangnya upah yang diberikan oleh perusahaan. Menurutnya, hal itu masuk dalam fungsi pengawasan.

Lebih lanjut, ia menerangkan untuk fungsi pengawasan sendiri, kini telah diambil alih oleh Provinsi.

“Meskipun begitu, Dalam undang-undang 23 tahun 2014, Disnaker sendiri memiliki fungsi pengawasan. nah pengawasan bisa melakukan pemeriksaan,” ujar Anang.

“Tapi sekarang  kalo fungsi pengawasan sudah ditarik ke provinsi, Disnaker Bontang hanya melakukan pembinaan, jadi kita tidak bisa turun untuk melakukan pemeriksaan, kalo tejadi hal-hal yang tidak dilaksanakan,” lanjutnya.

Meskipun begitu, pihaknya tetap bisa mengakomodir perselisihan, jika Laporan terkait upah yang tidak dibayarkan.

“Tapi kalo kurang upah, itu tidak bisa, karena masuk dalam kewenangan pengawasan,” jelasnya.

Diakhir, ia mengakui bahwa dengan penyelesaian permasalahan hubungan industrial langsung diselesaikan ke tingkat provinsi. Maka akan mengurangi kerja-kerja dari Disnaker di kabupaten/kota.

Akhirnya tak bisa melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan-perusahaan yang memiliki kasus terkait upah.

“Kami nilai tak maksimal, karena hingga kini juga fungsi itu kami duga juga tak berjalan,” tandasnya.

Sebelumnya, DPRD Bontang menerima aduan dari karyawan terkait dugaan penyelewengan PT. Panglima Siaga Bangsa. Menurut laporannya mereka tidak menerima gaji sesuai UMR dan insentif yang tidak diberikan. Bahkan ada laporan soal tindakan intimidasi dari pihak perusahaan, jika berani melaporkan kasus tersebut. (Adv/Esc)