Resmi Jadi KTR, Wisata Ke Malioboro Tidak Bisa Merokok Sembarangan

JOGJAKARTA – Kawasan wisata malioboro akhirnya resmi menjadi kawasan tanpa rokok terhitung sejak hari ini, kamis (12/11). Hal ini berlaku untuk wisatawan hingga pelaku pariwisata yang menyambangi malioboro.
Penetapan ini untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan saat berkunjung ke Kota Gudek.

“Sebenarnya upaya untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) sudah cukup lama. Pada akhir Maret seharusnya sudah bisa dideklarasikan, tetapi karena terjadi pandemi, mundur menjadi saat ini,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di sela deklarasi penetapan KTR di Malioboro, Yogyakarta, Kamis (12/11) dilansir dari laman detik.com

dprdsmd ads

Bersamaan dengan hal ini, Pemkot Yogyakarta telah menyediakan 4 titik tempat khusus untuk merokok, yaitu Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.

Pemkot saat ini masih fokus pada upaya sosialisasi, sehingga penindakan tegas sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 belum akan diterapkan. Mengingat perlu sekitar satu bulan untuk membiasakan masyarakat.

“Sekarang kita sosialisasikan dulu, karena butuh upaya untuk mengkondisikan masyarakat agar semua mengetahui bahwa Malioboro saat ini adalah KTR. Jadi untuk penegakan dan tindakan tegas itu diterapkan nanti,” ucapnya. (IPG)