SAMARINDA – Masa kampanye calon legislatif sudah dibuka sejak 23 September lalu atau tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kaltim dan KPU seluruh kabupaten dan kota. Memasuki masa kampanye ini, para caleg tentu tak sembarangan berkampanye. Ada rambu-rambu tata yang mesti diikuti.
Hal itu diatur dalam PKPU nomor 28/2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 23/2018 tentang kampenya pemilihan umum. Pasal 69 tentang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta caleg lain.
Pun dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain; dan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai media kampanye.
Pelaksana dan tim kampanye dalam kegiatan kampanye, pun dilarang melibatkan, para penegak hukum, para direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala desa atau lurah; dan perangkat desa atau lurah.
Tak hanya itu, para caleg pun tidak sembarang mencetak alat peraga kampanye. Bahan serta ukuran alat peraga kampanye (APK) pun diatur sebagaimana pasal 30. Disitu disebutkan ukuran selebaran, paling besar ukuran 8,25 x 21 sentimeter; brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 x 29,7 sentimeter, posisi terlipat 21 x 10 sentimeter; pamflet, paling besar ukuran 21 x 29,7 sentimeter; poster, paling besar ukuran 40 x 60 sentimeter; dan stiker paling besar ukuran 10 x 5 sentimeter.
Setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60 ribu. Bahan kampanye dilarang ditempel di tempat umum seperti tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung atau fasilitas milik pemerintah; lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan taman dan pepohonan.
Sementara untuk Pemasangan Alat Peraga (APK) di yang dipasang diluar ruang dengan ukuran baliho, billboard, atau videotron, paling besar ukuran 4 x 7 meter. “Diluar dari itu dilarang,” ungkap Ketua Panwas Samarinda Abdul Muin belum lama ini.
Para caleg yang melanggar ketentuan tersebut akan diberi sanksi. Ketentuan itu diatur dalam 74 administratif, berupa: peringatan tertulis; penurunan atau pembersihan APK; atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran bagi partai politik.
Namun, apabila ditemukan ada politik uang yang bersifat sistematis, masif dan terstuktur maka bisa dilakukan pencoretan sebagai caleg atau diskualifikasi. Lebih jauh, mobil atau ambulans yang berlogo Partai Politik, sepanjang tidak mencantumkan nomor urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, tetap dapat digunakan. Namun jika mencantukam partai politik maka tentu dilarang.
Komisioner KPU Kaltim, Mohammad Syamsul Hadi menambahkan, untuk kampanye di media sosial masing-masing caleg dibatasi maksimal 10 akun media sosial. Akun tersebut harus didaftarkan paling lambat tanggal 22 September 2018 sudah didaftarkan ke KPU Provinsi Kaltim, termasuk nama admin yang mengelola akun.
Menurut Syamsul, akun yang didaftarkan itu adalah namanya dan nama penanggung jawabnya, serta admin yang mengelola sehari-hari. Akun harus difungsikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU dan ditujukan untuk terselenggaranya Pemilu yang damai dan demokratis. “Yang jelas semua APK harus dikonsultasikan dengan KPU Kaltim ataupun KPU setiap kabupaten dan kota,” ungkap Syamsul. (DT)