Isran: Syarat Tutup Tambang Harus Ada Rakyat Yang Demo. Padahal, Disampingnya Ada yang Demo Minta Tutup Tambang

SAMARINDA –  “Kita tutup aja tambang tetapi dengan syarat harus ada rakyat yang demo minta tutup tambang,”

Hal itu diungkapkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor saat memberikan Sambutan di Gedung Bundar Fakultas Kehutanan Unmul, Pada, Jumat (08/03/19) waktu sore.

dprdsmd ads

Lebih lanjut mantan Bupati Kutai Timur ini menyebut, yang demo selama ini adalah soal anak yang terjun di lubang tambang.

“Nah salahnya sendiri terjun di lubang tambang” tutur Isran.

Isran memberikan sambutan dalam Rangkaian kegiatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Kampus Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memberikan kuliah umum.

Kata Isran usaha yang harus ditutup di Kaltim ini adalah usaha tambang, Menurutnya tambang hadir selalu merusak, terlebih banyaknya lubang yang ditingal tanpa reklamasi.

“Biar aja pendapatan daerah menurun, Kita tutup aja tambang,” katanya

Itupun kata Isran harus dengan syarat, syaratnya masyarakat harus ada yang demo meminta agar tambang di tutup.

Sementara kuliah umum berlangsung, di luar gedung, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat melangsunkan demonstrasi, mereka menuntut agar Menteri LHK bertindak atas kerusakan lingkungan di Bumi Etam.

Kerusakan terjadi tidak lain karena obral perizinan oleh pemerintah. Baik pemerintah lokal, regional, maupun Pusat.

“Kami hanya mau mengingatkan Ibu menteri tentang lingkungan Kaltim dalam kondisi kritis,” Kata Pradama Rupang Dinamisator Jaringan advokasi tambang

Mereka meminta pertanggungjawaban Menteri LHK untuk mencabut ijin tambang yang mengakibatkan 32 orang anak tewas di lubang bekas tambang.

Selain itu kata rupang, Tambang tidak hanya merusak kawasan pertanian, nasib kehutanan juga ikut tergadaikan. Sejumlah Hutan Konservasi di Kaltim telah di caplok oleh konsesi tambang, beberapa diantaranya bahkan telah terjadi aktifitas ekstraksi dan pengangkutan.

“Ada 42 Perusahaan yang mendapatkan konsesi di wilayah Tahura Bukit Suharto dari sejumlah pemerintah daerah dan juga pusat. Dari jumlah tersebut 4 diantaranya telah melakukan aktifitas penambangan. Juga terdapat Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas nama PT.Singlurus Pratama yang izinnya diterbitkan oleh KLHK itu masuk dalam kawasan Tahuran Bukit Soeharto,” jelas Rupang.

Tidak hanya itu lanjut Rupang, Di Kutai Timur , Taman Nasional Kutai telah di caplok 4 konsesi tambang. Di Kabupaten Paser Cagar Alam Teluk Adang dan Cagar Alam Teluk Apar telah di terbit sejumlah izin pelabuhan khusus tambang serta konsesi Tambang Pasir Laut.

“Pemerintah justru melakukan pembiaran atas persoalan tersebut dengan alasan keterlanjuran,” ucapnya

Olehnya, Mereka mendesak Menteri LHK menggunakan otoritasnya menindak pihak yang merugikan bahkan juga pejabat terkait yang tidak menjalankan kewenangannya.

Namun begitu, aksi berlangsung yang nyaris bentrok ini tidak diberikan kesempatan untuk bertemu Menteri LHK.

Bahkan Gubernur yang baru saja berpidato akan menutup tambang jika ada yang demo, usai kuliah Umum, langsung meninggalkan ruangan bersama menteri dan rombongan. (Fran)