Samarinda, Beri.id – Anggota DPRD Kota samarinda, Samri Shaputra menyebutkan bahwa izin Parkir Mal Samarinda Central Plaza (SCP) yang telah mati atau tidak berlaku merupakan kelalaian dalam pengawasan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Diketahui, Pihak SCP belum memperpanjang perizinan untuk lahan parkir, sehingga parkir liar pun merajalela, mengganggu aktivitas di sekitar
“Hal ini disebabkan oleh kelalaian dalam pengawasan, walaupun terlihat sepele, konsekuensi tidak berlakunya izin parkir ini dapat berdampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa akan datang,” katanya,” (17/4/2024).
Menurutnya, jika masalah tersebut terus berlanjut dan tidak ambil tegas oleh Pemkot Samarinda, maka target PAD dari retribusi parkir tidak sesuai yang diharapkan.
“Hal ini merupakan kesalahan fatal dari Pemkot Samarinda jika tidak diambil sikap tegas terhadap pihak Mal SCP,” jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap kepada Pemkot Samarinda, melalui Dinas terkait agar segera menyelesaikan persoalan perizinan di SCP tanpa membiarkannya berlarut-larut.
“Seharusnya Dinas terkait untuk lebih waspada lagi dan menegaskan kepada pemilik usaha lainnya yang izinnya telah gugur agar tidak terjadi kecolongan serupa di masa mendatang. Kemudian, diperlukan tindakan cepat dan tepat untuk memastikan tidak terjadi kerugian yang lebih besar baik dari segi keuangan daerah maupun ketertiban umum,” bebernya.
(ADV/DPRD Samarinda)