SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Jahidin menggelar Sosialiasi peraturan daerah no. 6 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan di jln. Tegal Rejo RT. 14 Kelurahan Mugirejo Sungai Pinang, Minggu, (/02/2022). Peraturan daerah ini merupakan perubahan atas peraturan daerah no. 4 tahun 2016.
Jahidin mengatakan, Sosialisasi dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses listrik, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan aliran listrik.
“Jadi untuk masyarakat yang lemah, tidak ada lagi alasan tidak dialiri listrik,”paparnya dal sosialisasi tersebut.
Politisi PKB ini menambahkan bahwa pengusaha-pengusaha dibidang tenaga listrik akan memberikan pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kebutuhan masyarakat akan dikenakan sanksi berupa tidak diberikan rekomendasi izin berusaha.
“Yang jelas masyarakat miskin bisa tertolong, termasuk perusahaan-perusahaan bisa memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya, kita tidak akan rekomandasi izinnya,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jahidin membawa narasumber ketua asosiasi ketenagalistrikan Kaltim, Wahyudin.
Wahyudin bilang bahwa pemanfaatan listrik di Perda tersebut jelas menegaskan bahwa untuk izin berusaha harus memiliki sertifikat badan usaha kemudian tenaga pekerja memiliki sertifikat kompetensi agar pemasangan instalasi listrik melalu standar nasional Indonesia sehingga ini bisa memberikan keamananan dari konsleting listrik.
“Sangat jelas mengatur berusaha diketenagalistrikan ataupun memanfaatkan ketenagalistrikan karena yang datang kalangan bawah menengah,”katanya
Wahyudin menilai bahwa Pemerintah Kota Samarinda perlu mengadakan peremajaan instalasi listrik untuk mengurangi konsleting listrik yang sering mengakibatkan bencana kebakaran.
“Terjadi kebakaran akibat konsleting listrik, besok kebakaran itu lagi, mau tidak mau pemerintah harus peka memberikan subsidi bantuan untuk peremajaan instalasi listrik,”pungkasnya.
(Dodi/ADV/)