SAMARINDA – Perkara dalam ranah hukum, tak jarang ada perspektif di masyarakat mengenai biaya. Hal ini kerap menjadi pemicu masyarakat enggan menempuh proses pengadilan ketika ada permalasahan hukum. Khususnya masyarakat tidak mampu.
Padahal, salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice).
“Ini berlaku untuk setiap warga negara,”kata Jahidin, anggota DPRD Kaltim dihadapan konstituennya saat menggelar sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2019 tentang tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum, pada Minggu 4 Desember 2021.
Sosialisasi Perda ini berlangsung di Balai Desa Kelurahan Sidomulyo, Samarinda. Menghadirkan Narasumber, Rusdiono, yaitu praktisi hukum GP Ansor Kaltim.
Jahidin mengatakan bahwa Perda tersebut memang dirancang DPRD Kaltim agar masyarakat tidak mampu bisa mendapat pendampingan ketika berurusan dengan hukum. Olehnya itu menurut dia penting untuk disebarluaskan.
Lebih lanjut ketua Komisi I DPRD Kaltim ini mengatakan, dengan hadirnya Perda ini maka tidak satupun masyarakat Kaltim, khususnya Samarinda yang kehilangan hak untuk mencari keadilan.
Jelas saja Perda bantuan hukum ini dianggap sebagai angin segar bagi masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu. Sebab hadirnya Perda ini mengatur bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Kedepannya, masyarakat tidak mampu, dalam perkara hukum akan dibantu secara gratis melalui anggaran provinsi,”jelas Politisi PKB ini.
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis ini? Rusdiono praktisi hukum GP Ansor Kaltim menjelaskan bahwa penerima bantuan hukum ini hanya warga yang berpenduduk Kaltim. Sebab syarat bantuan hukum hanya warga Kaltim, karena menggunakan apbd Kaltim.
Sementara yang memberikan bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum, seperti LKBH atau LBH.
“Teknisnya para LBH ini yang akan bekerjasama dengan Pemprov untuk memberi bantuan hukum,”tuturnya.
Kemudian yang dibantu dalam Perda ini, mulai dari kasus pidana (baik pidana umum maupun pidana khusus) termasuk juga kasus Perdata.
Meskipun dibantu dalam perkara hukum, Rusdiono juga mengingatkan agar masyarakat tidak dengan sengaja membuat hal yang bisa berurusan dengan hukum.
Tak lupa dia mengingatkan bahwa, Perda ini akan berlaku ketika Pemprov Kaltim mengeluarkan peraturan Gubernur yang mengatur secara teknis mengenai besaran biaya.
“Jadi untuk bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis, karena ini Perda Kaltim, maka perlu Peraturan Gubernur yang mengatur secara teknis pelaksanaan Perda ini. Itu yang kita tunggu saat ini,”pungkasnya. (Adv/fran)