Jahidin Minta ASN Tidak Ikut Politik Praktis

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin

Samarinda, Beri.id – Menjelang Pemilu 2024 Mendatang, Aparatur Sipil Negara diharapkan mampu menjaga netralitas sebab sesuai dengan aturan, tidak diperkenankan untuk ASN terlibat dalam politik praktis.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kaltim, Jahidin lebih lanjutnya aturan yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“ASN memiliki larangan yang kuat berkecimpung dalam kampanye politik sehubungan dengan Pemilihan Anggota DPRD, DPR RI, Kepala Daerah, Walikota, dan Gubernur yang akan datang,” jelasnya, Kamis (09/11/2023).

Menurutnya agar pemilu ini tidak menggunakan perangkat negara seperti ASN untuk ditunggangi dalam aktivitas politik 2024 mendatang.

Terakhir, dia berpesan bahwa sebagai pengabdi masyarakat, ASN diminta untuk fokus melayani kebutuhan dan kepentingan warga yang berada di wilayah kerja masing-masing.

“ASN yang menduduki jabatan tertentu dan memiliki keterlibatan langsung dengan masyarakat diharapkan untuk menjaga netralitas dan tidak boleh memihak kepada salah satu Partai Politik (Parpol) atau kelompok politik, termasuk anggota keluarganya,” tutupnya.

 

(ADV/DPRD Kaltim)