SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Jahidin kembali menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat, Sabtu (11/06/2022) siang tadi, di salah satu Hotel yang berada di Jalan Sentosa, Sungai Pinang, Samarinda.
Sosialisasi kali ini tampak berbeda, biasanya politisi PKB tersebut melakukan sosialisasi pada masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilakukan pada Penyidik Polres dan Purnawirawan Polri.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat. Terlebih dalam Perda yang mengatur bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa diketahui semua stakeholder.
Sebab menurut Jahidin, penyidik dan Purnawirawan Polri merupakan ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat jika dalam perkara hukum.
“Selama ini memang kita kemasyarakat [sosialisasi], tapi belum masuk pada jajaran Kepolisian. Masyarakat perlu mengetahui haknya, tetapi yang paling utama penyidik dari kepolisian, itu sangat penting, karena mereka yang menangani pengaduan, melayani penyidikan, dan perlu mereka mengetahui [Perda bantuan hukum] karena mereka juga stakeholdernya,”jelasnya.
Jahidin menilai edukasi bantuan hukum penting dilakukan pada semua pihak termasuk penyidik, penyidik pembantu maupun pihak Kejaksaan.
“Terlepas dari tugas pokoknya, pelaku utama daripada bantuan hukum adalah penyidik dan jaksa. Olehnya saya undang mereka dalam sosialisasi ini,”terangnya.
Sementara itu Rusdiono yang hadir sebagai narasumber memaparkan, perkara hukum yang dibantu dalam Perda tersebut memiliki cakupan yang sangat luas. Meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
Masyarakat dalam kategori miskin atau tidak mampu bisa mengakses bantuan hukum gratis itu melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah ditunjuk dan terakreditasi dengan menyertakan dokumen tentang perkara, serta surat keterangan miskin dari kelurahan setempat.
(Fran)