Samarinda, Beri.id – Jajaran komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan peninjauan lapangan terkait implementasi raperda tentang perizinan kos, hotel dan guest house di samarinda, Rabu 8/11/2023.
Tujuan tinjauan tersebut ialah untuk memudahkan mengklasifikasi bisnis akomodasi. Misalnya sebutan “hotel” tapi menggunakan label “guest house” atau sebaliknya.
Oleh sebab itu, komisi I DPRD kota Samarinda akan membuat raperda yang akan mengatur klasifikasi dan metode yang nantinya wajib dilaksanakan oleh setiap pemilik bisnis akomodasi.
Tiada lain adalah untuk menciptakan tata tertib yang jelas dan terstruktur bagi usaha akomodasi di kota tepian.
Ketua Komisi I DPRD kota Samarinda, Joha Fajal menuturkan, upaya tersebut dianggap penting untuk meningkatkan kualitas layanan serta mendukung pertumbuhan sektor pariwisata.
Selain itu juga untuk mecegah upaya-upaya manipulatif pengusaha bisnis akomodasi serta memudahkan masyarakat mengidentifikasi antara hotel, guest house maupun, kos-kosan.
Dia juga mengatakan, penyusunan raperda tersebut nantinya akan melibatkan pihak-pihak terkait untk memastikan substansi aturannya sesuai dengan kebutuhan serta aturan yang berlaku di kota Samarinda.