Jelas Melanggar Hukum, DPRD Samarinda Desak Tindakan Tegas atas Pematangan Lahan Ilegal

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas pematangan lahan tanpa izin kembali mencuat di Kota Samarinda.

“Kita tidak tinggal diam atas hal tersebut, dan juga mendesak aparat penegak perda segera bertindak,” katanya, Deni di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, siapapun yang melakukan pematangan lahan tanpa izin resmi sudah jelas melanggar hukum. “Itu sudah jelas melanggar Hukum,” tegasnya.

Menurut Deni, hasil inspeksi lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin yang diberikan dengan luas lahan yang diratakan. Salah satu temuan, izin hanya mencakup 2.000 meter persegi, namun area yang dikerjakan meluas jauh melebihi batas tersebut.

“Kita minta Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindak tegas. Verifikasi langsung di lapangan sangat penting agar data izin sesuai praktik di lapangan,” ujarnya.

Deni menambahkan, pelanggaran ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keselamatan warga. Pematangan lahan tanpa kajian dan izin berpotensi merusak lingkungan serta memicu bencana.

“Kalau sampai menimbulkan korban jiwa atau kerugian materi, dampaknya bisa fatal bagi masyarakat,” katanya.

Komisi III juga mengusulkan adanya konsolidasi lintas instansi untuk mengevaluasi seluruh izin yang telah diterbitkan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan izin dan menutup celah pelanggaran.

“Dewan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan semua pembangunan berjalan sesuai aturan. Kita tidak ingin ada praktik yang membahayakan warga,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)