Samarinda, Beri.id – Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting mengungkapkan perlunya langkah konkret dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum dapat ditingkatkan secara efektif.
Dalam pernyataannya, anggota Partai Demokrat ini menyoroti perbedaan mendasar antara Perda mengenai bantuan hukum di tingkat lokal dengan program serupa di tingkat nasional, terutama terkait sumber pendanaan. Sementara program nasional dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Perda bantuan hukum di Samarinda bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Hal yang perlu diingat bahwa cakupan Perda harus mencakup wilayah di luar Samarinda dan Kalimantan Timur. Efektivitas Perda tidak hanya berlaku secara lokal,” kata Joni.
Joni menjelaskan bahwa Perda mengenai bantuan hukum juga melibatkan pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta kejaksaan, dengan masing-masing memiliki standar dan kriteria yang berbeda. Selain itu, ia mengkritisi implementasi Perda terkait pemberian bantuan hukum yang belum optimal.
Tak heran ke depannya di komisi I, mereka berencana untuk memindahkan koordinasi bantuan hukum dari bagian hukum kota ke Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan hukum dapat diimplementasikan secara efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Dengan memfokuskan peran Kesbangpol dalam mengoordinasikan upaya bantuan hukum di kota, kami berharap dapat memberikan dampak positif yang lebih besar,” tutup Joni.
(ADV/DPRD Samarinda)