Samarinda – Anggota DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting menyoroti pengusaha reklame yang tidak memiliki izin di Kota Samarinda.
Ia mengungkapkan bahwa, reklame yang berada di kota Samarinda sekitar 4000 titik yang terdata oleh pemerintah Kota Samarinda
” Ya, reklame berada di kota Samarinda sekitar 4000 yang terdaftar di Pemerintah Kota Samarinda dan yang memilik izin hanya 20 reklame,” ucap Joni saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu di gedung DPRD kota Samarinda.
Menurutnya Joni, persoalan reklame Ini seharusnya pemerintah lebih memperhatikan, sebab ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
” Ini, kan salah satu sumber PAD terbesar untuk pemerintah kota Samarinda di luar retribusi parkir dan lainya,” ungkapnya.
Kalau menghitung, kata Joni, untuk mendirikan baliho saja, itu sudah masuk dalam PAD dan retribusinya sudah dibayar.
Selain itu, Anggota Komisi I menyampaikan bahwa ini salah satu pengganti pajak bumi bangunan (PBB) masyarakat yang dinaikan Oleh Pemerintah.
“Saya berharap pemerintah kota Samarinda lebih berkonsentrasi terhadap penanganan izin reklame dan baliho,” bebernya.(BONNY/ADV)