SAMARINDA – Juru Bicara (Jubir) paslon Andi Harun – Rusmadi meyakini hasil quick count atau hitung cepat Jaringan Isu Publik (JIP) – Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, kredibel.
Dari hasil hitung cepat, paslon nomor urut dua ini peroleh 35,64 persen dan 34,30 persen untuk paslon Zairin – Sarwono, nomor urut tiga. Juga sebagai paslon yang paling mendekati perolehan suaranya. Selisih suara 1,34 persen.
“Kami yakini kredibel, mereka berani deklarasi didepan publik artinya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata koordinator jubir paslon Andi Harun-Rusmadi, Saparudin pada, Jumat (11/12).
Secara defakto kata dia, mereka sudah menang. Dari Plano yang diterima seluruh saksi juga menang. Saparudin yakin, yang akan di umumkan KPU nanti tidak akan berbeda jauh.
- Optimis Minim Gugatan
Dari hasil hitung cepat itu juga, Saparudin mengatakan sangat minim potensi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut data BPS Samarinda jumlah penduduk Samarinda sebanyak 886.806 jiwa. Saparuddin mengkalkulasikan syarat gugatan formil ke MK.
Penduduk 500.000 sampai 1.000.000 = 1 persen. Suara paslon Andi Harun – Rusmadi 102.489 X 1 persen = 1.024,89 (koefisien 1).
Suara Andi Harun – Rusmadi 102.488 – 97.899 (suara Zairin – Sarwono) = 4.590 (koefisien 2).
Syarat gugatan ke MK harus koefisien 2 harus lebih besar dari koefisien 1.
“Sementara hasil kalkulasi tersebut koefisien 2 tidak lebih besar dari koefisien 1. Artinya syarat formil tidak bisa. Sangat jauh lebih rendah,” terang dia saat didampingi anggota Jubir, Yakobus Beribe.
- Klaim JIP – LSI Denny JA Terdaftar di KPU Samarinda
Saparudin mengklaim, LSI Denny JA terdaftar di KPU Samarinda. Dengan demikian kata dia, tidak perlu ada keraguan atas hasil quick count yang di umumkan.
Maka dalam rangka menjaga sangka baik, pihaknya memberi informasi yang profesional dan kredibel. Baik secara metodologis maupun secara yuridis.
“Bahwa, hasil perhitungan cepat JIP-LSI Denny JA dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum, serta terbuka untuk diuji secara metodologis,”tegasnya.
Dijelaskan Bahwa, hasil tersebut telah diuji juga berdasalkan hasil real count Badan Pemenangan Andi Harun-Rusmadi. Setelah data masuk 100 % (1962 TPS) dengan Bukti C Plano dan bukti C-1 resmi dari Saksi Paslon No. 2 di 1962 TPS se Kota Samarinda, hasilnya Paslon No. 2 tetap unggul dengan selisih 1,62 % (4.950 suara) dari Paslon No. 3 yang berada pada urutan kedua;
“Apabila diperlukan oleh lembaga berwenang, maka hasil, data-data, dan bukti-bukti pendukung. Kami nyatakan siap untuk diserahkan dan dipertanggungjawabkan sesuai syarat menurut hukum,”tuturnya.
Sementara itu, Yakobus Beribe menambahkan, deklarasi kemenangan itu layak terjadi. Karena paslon 02 Andi Harun-Rusmadi telah menang berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survey pun lembaga lain.
Namun ditegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses berjalannya perhitungan suara yang sedang di lakukan petugas KPU Samarinda.
“Kami berkeyakinan suara yang akan diumumkan tidak jauh berbeda dengan data yang kami miliki,” pungkasnya.
Hal itu diperkuat dengan hasil real count internal tim pemenangan yang mengumpulkan hasil rekapitulasi suara di seluruh TPS di Kota Samarinda. Bahkan real count KPU sejauh ini pun paslon Andi – Rusmadi masih unggul.
“Real count internal Paslon 02. Selisihnya 1,5 persen dari Paslon 03. Lembaga lain kurang lebih sama. Sekarang kita masih menunggu KPU sampai tanggal 17 Desember untuk umumkan keputusan resmi. C1 dan Plano sudah lengkap di badan pemenangan Andi Harun-Rusmadi,” terangnya. (Fran)