BALIKPAPAN – Guna memastikan para warga binaan pemasyarakatan mendapatkan hak nya pada hari raya Idul Fitri, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum dan Ham Kaltim, Jumadi beserta tim kunjungi Lapas / Rutan wilayah Balikpapan, Kutai Kartanegara, Samarinda dan Bontang.
Jumadi menjelaskan pelaksanaan ibadah Idul Fitri, mendapatkan remisi khusus, serta mendapatkan kunjungan online (panggilan video) adalah hak yang harus di peroleh warga binaan pemasyarakatan dalam perayaan hari raya Idul Fitri.
“Saya beserta tim memastikan semua warga binaan pemasyarakatan di wilayah Kaltim menerima hak nya dalam momen lebaran tahun ini,” ujar Jumadi yang di temui wartawan usai membacakan remisi di Lapas Balikpapan, Kamis (14/05/21)
Lapas Balikpapan sendiri di menerima delapan ratus enam puluh enam remisi bagi warga binaan. SK pemberian remisi di berikan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi.
Remisi yang diterima memiliki jumlah yang berbeda-beda, sembilan puluh dua orang WBP menerima lima belas hari, enam ratus empat puluh tujuh WBP terima satu bulan remisi, seratus empat WBP mendapat satu setengah bulan remisi, dan dua puluh tiga lainnya menerima dua bulan remisi. Penerima remisi seputar pidana umum serta PP 99.
Dalam kesempatan bertandang di Lapas Balikpapan, Jumadi juga meninjau pelaksanaan kunjungan online bagi Warga Binaan. Hal ini sebagai upaya pemenuhan hak kunjungan yang tidak dapat di lakukan secara langsung karena pandemi covid 19.
“Peningkatan layanan berbasis online akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam pemenuhan pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan karena dalam kondisi apapun pelayanan terhadap Warga Binaan harus tetap terpenuhi,” pungkas Jumadi. (Red)