BONTANG – Kekhawatiran Buruh/Pekerja di Kota Bontang tentang belum adanya kepastian kesiapan serta kepastian waktu kapan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka di cairkan, akhirnya terjawab.
Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi I dengan Pimpinan Perusahaan se-Kota Bontang, Senin (12/6). Telah menjadi butir kesepakatan agar Perusahaan komitmen untuk mencairkan THR tepat waktu, yakni 10 hari sebelum lebaran.
Artinya perusahaan se-Kota Bontang berkomitmen untuk mencairkan THR 3 hari lebih cepat dari aturan Mentri Ketenagakerjaan yaitu 7 hari sebelum lebara.
“Kita bersyukur dan mengapresiasi Perusahaan untuk menaati aturan, bahkan berkomitmen untuk membayarkannya lebih cepat dari waktu yang ditentukan,” ucap Agus Haris Ketua Komisi I DPRD Bontang.
Guna memastikan dan pengawasan pencairan THR tersebut, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan PTSP (DTKPM-PTSP) akan membangun Posko pantau dan aduan THR.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan, Jika perusahaan telat memberikan hak karyawannya, akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total tunjangan yang dibayarkan. Dengan ancaman sanksi hingga pencabutan izin usaha.
Dalam pertemuan tersebut di hadiri perwakilan dari perusahaan se-Kota Bontang, yakni
PT. Pupuk Kaltim, PT. Badak LNG, PT. Indominco Mandiri, PT. Kaltim Daya Mandiri, PT. Kaltim Industri Estate, PT. Kaltim Nusa Etika, PT. Kaltim Adiguna Dermaga, PT. YUM, PT. Kaltim Jasa Security, PT. Samator Gas Industri, PT. Pama, PT. Trust, PT. Black Bear Resouces Indonesia, Succfindo, PT. Panglima Siaga Bangsa, PT. Catur Mulya Mandiri, PT. Samator Gas Industri.
Untuk sekedar diketahui, Lima poin krusial dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6/2016 Tentang Hak THR Bagi Buruh/Pekerja.
#1. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari (H-7) menjelang Idulfitri. #2. Pekerja dengan masa kerja di atas satu bulan berhak menerima THR. #3. Besaran THR diberikan dengan perhitungan masa kerja per 12 bulan kali upah 1 bulan. #4. Bila THR tidak dibayar, perusahaan dapat menerima sanksi administratif mulai peringatan sampai pada pencabutan izin usaha. #5. Adanya pembangunan Posko pengaduan THR. (And)