BONTANG – Kementerian ESDM telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjustment), dalam periode bulan Januari hingga Maret tahun 2021 ini. Dalam penetapan itu, tidak ada kenaikan tarif dasar listrik.
Informasi itu tertuang dalam surat Kementerian ESDM, No. 2564/23/DJL.3/2020. Perihal perpanjangan subsidi listrik di tahun 2021.
Merespon hal itu, Kepala PLN (Persero) area Kota Bontang Donna Sinarta mengatakan telah menerima surat tersebut.
Namun, pihaknya masih akan membaha surat keputusan tersebut. Karena diterimanya surat itu pun bertepatan dengan libur panjang awal tahun.
“Benar ada subsidi. Secara internal kami belum rapat karena masih libur, tapi surat terusannya sudah diterima,” ucap Donna sapaanya, saat dihubungi awak media, pada Minggu (3/1).
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk mekanisme subsidi pada tahun ini tidak jauh berbeda dengan subsidi pada tahun. Untuk golongan pelanggan rumah tangga pascabayar dengan daya 450 sampai 900 VA.
Akan tetapi, subsidi listrik tersebut memiliki batas waktu pemakaian. Jika dalam satu rumah menggunakan listrik tersebut telah menggunakannya selama 720 Jam. Maka selanjutnya akan mendapatkan tagihan pemakaian bulanan yang sama dengan sebelumnya.
“Jika pemakaian pelanggan telah melebihi dari 720 jam pemakaian maka pelanggan akan dikenakan biaya tagihan. Dan akan ditagihkan pada rekening bulanan seperti biasa,” ungkapnya.
Kemudian, untuk penggunaan listrik dalam golongan rumah tangga, mendapatkan subsidi lisrik secara gratis. Dengan golongan daya 450 VA, selama tiga bulan.
Sedang bagi pengguna listrik dengan daya 900 VA, akan menadaptkan pemotongan sebesar 50 persen.
“Misalnya beli token 100 ribu jadi bayarnya hanya Rp 50 ribu,” tutupnya. (ESC)