Kades Kohod Jadi Tersangka! Diduga Palsukan Dokumen Sejak 2023 

Kolase Kades Kohod Arsin. Ia kini ditetapkan menjadi tersangka/ Kolase oleh Beri.id

BERI.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di wilayah Tangerang, Banten.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama dengan penerima kuasa lainnya.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Dalam penyelidikan, tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni kantor Desa Kohod, rumah pribadi Kades Kohod Arsin, serta kediaman Sekretaris Desa Kohod.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan dokumen. Barang bukti yang disita antara lain satu unit printer, layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

Selain itu, ditemukan beberapa dokumen penting, seperti salinan bangunan baru atas nama beberapa individu, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi transaksi keuangan, serta sejumlah rekening.

Pihak kepolisian juga menemukan sisa-sisa kertas yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan dokumen. Surat-surat palsu tersebut disinyalir digunakan sebagai syarat dalam permohonan pembuatan sertifikat tanah.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa identitas warga desa turut dicatut dalam praktik pemalsuan ini.

Kades Kohod Ditahan sebagai Tersangka

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah melakukan gelar perkara yang turut melibatkan pihak eksternal.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik bersama peserta gelar sepakat menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (18/2).

Keempat tersangka diduga kuat telah terlibat dalam pemalsuan dokumen sejak 2023. Mereka secara bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan tanah, serta dokumen lainnya yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat.

Daftar Nama Tersangka

Brigjen Djuhandani menyebut bahwa keempat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah:

1. Arsin, Kepala Desa Kohod

2. UK, Sekretaris Desa Kohod

3. SP, penerima kuasa

4. CE, penerima kuasa

Keempatnya diduga bersekongkol dalam pemalsuan berbagai dokumen guna mengajukan permohonan hak atas tanah secara ilegal.

Akibat perbuatan mereka, sebanyak 263 SHGB dan 17 SHM terkait lahan pagar laut di Tangerang telah diterbitkan sejak akhir 2023. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (len)